Disampaikan kantor jaksa AS untuk Northern District, Illinois, dalam pernyataannya seperti dilansir Reuters, Rabu (14/12/2016), pria bernama Robert Bibbs (26) ini mengaku bersalah atas satu dakwaan konspirasi pembunuhan warga AS di luar negeri.
Dalam kesepakatan persidangan, jaksa dan pengacara Bibbs sepakat agar hukuman maksimum yang nanti dijatuhkan tidak lebih dari 20 tahun penjara. Hal ini sebagai kesepakatan karena Bibbs mengaku bersalah dalam persidangan. Pengacara Bibbs, Donna Hickstein-Foley, enggan memberikan komentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sempat Melawan, Sheila Warga AS di Bali Tewas Karena Dihantam Benda Tumpul
Von Wiese-Mack dipukul dengan benda tumpul hingga tewas oleh Shcaefer di dalam kamar hotelnya di Bali. Baik Schaefer maupun Mack diadili di Bali dan telah dijatuhi vonis.
Schaefer dijatuhi vonis 18 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana. Sedangkan Mack yang melahirkan bayinya di dalam penjara, divonis 10 tahun penjara atas dakwaan membantu pidana pembunuhan.
Bibbs mengakui dirinya sadar betul ada rencana pembunuhan dan bahkan memberikan saran kepada Schaefer soal bagaimana menutupi pembunuhan itu. Tujuannya agar Schaefer mendapat akses pada aset real estate milik korban melalui kekasihnya, Mack dan kemudian akan membaginya dengan Bibbs.
Mack dan ibundanya memiliki hubungan yang tidak akur. Namun pada Agustus 2014 lalu, keduanya berlibur bersama ke Bali dan menginap di hotel mewah St Regis Bali. Schaefer kemudian bergabung dengan mereka di Bali dan hal itu mengejutkan von Wiese-Mack.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Warga AS Oleh Anak dan Pacarnya di Bali
Schaefer kemudian mengirim pesan singkat ke Bibbs di AS dan keduanya membahas soal rencana pembunuhan von Wiese-Mack. Bibbs mengaku menyarankan kepada Schaefer untuk menenggelamkan korban atau menduduki wajah korban dengan bantal agar korban kehabisan napas.
Schaefer akhirnya memukuli korban hingga tewas. Kemudian dia bersama Mack memasukkan jasad korban ke dalam koper dan memasukkannya ke bagasi taksi. Schaefer dan Mack ditangkap polisi keesokan harinya dan dinyatakan bersalah pada April 2015. Sedangkan Bibbs ditangkap di AS pada September 2015.
(nvc/ita)










































