Pembebasan kedua WNI tersebut disampaikan oleh juru bicara militer Komando Mindanao Barat, Filipina, Mayor Filemon Tan Jr seperti dilansir media Filipina, Inquirer, Senin (12/12/2016). Tan mengidentifikasi kedua WNI itu sebagai Mohammad Nazir dan Rubin Peter.
Kedua pria Indonesia yang dibebaskan tersebut termasuk dari tujuh awak kapal yang masih disandera usai diculik di perairan lepas Pulau Simisa di Sulu pada 22 Juni lalu. Sebanyak lima orang lainnya telah dibebaskan lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Tan, keduanya kemudian akan dibawa ke Kota Zamboanga dan diserahkan ke otoritas Indonesia. Tidak disebutkan lebih detail mengenai pembebasan kedua sandera asal Indonesia. Juga tidak jelas apakah pembebasan keduanya melibatkan pembayaran uang tebusan, yang selama ini kerap diminta Abu Sayyaf untuk membebaskan para sanderanya.
(ita/ita)











































