Penyebar Berita Palsu di Xinjiang Terancam Hukuman Denda Hingga Rp 966 Juta

Penyebar Berita Palsu di Xinjiang Terancam Hukuman Denda Hingga Rp 966 Juta

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 19:30 WIB
Ilustrasi (Reuters/Kacper Pempel)
Beijing - Otoritas China memberlakukan hukuman denda yang besarnya tidak main-main untuk para penyebar berita palsu di Xinjiang. Denda hingga Rp 966 juta berlaku bagi situs online dan denda Rp 96 juta bagi para individu yang terbukti menyebarkan berita palsu dan membahayakan.

Pemberlakuan hukuman denda ini dimaksudkan untuk mempertahankan stabilitas di wilayah yang rawan dilanda kerusuhan antar etnis. Demikian seperti dilansir Reuters, Kamis (8/12/2016).

Otoritas China mengakui pihaknya menghadapi ancaman serius dari kelompok separatis di Xinjiang, yang berbatasan dengan kawasan Asia Tengah, Afghanistan dan Pakistan. Xinjiang juga menjadi tempat tinggal bagian sebagian besar minoritas muslim Uighur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan orang tewas dalam serangkaian aksi kekerasan di Xinjiang, dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai kelompok HAM menyebut akar masalah di Xinjiang yang sebenarnya adalah kebijakan pemerintah China yang menindas kebebasan beragama dan kebebasan ekonomi bagi minoritas Uighur.

Baca juga: Warga Provinsi Xinjiang China Harus Serahkan Paspor

Pemerintah China telah berulang kali membantah tudingan tindak kekerasan terhadap Uighur di Xinjiang. China bahkan bersikeras bahwa hak hukum dan kebudayaan minoritas Uighur dilindungi secara penuh.

Aturan baru yang diloloskan oleh parlemen daerah Xinjiang ini, mengatur soal hukuman denda hingga 500 ribu yuan (Rp 966 juta) untuk pengelola situs yang membuat, mengumpulkan, menyebarkan, merilis atau menyalin informasi yang dianggap berbahaya atau palsu.

Seperti dilaporkan surat kabar resmi Partai Komunis, People's Daily, yang dimaksud dengan konten berbahaya atau palsu adalah hal-hal yang dianggap berbahaya bagi keamanan nasional, kemudian berpotensi menghancurkan keselarasan beragama, juga menyebarkan kebencian etnis dan memecah-belah, atau berupaya menggulingkan sistem sosialis.

Situs-situs yang melanggar aturan itu juga bisa ditutup secara sepihak. Sedangkan bagi individu yang terbukti membuat, mengumpulkan, menyebarkan, merilis atau menyalin informasi berbahaya atau palsu, terancam hukuman denda hingga 50 ribu yuan (Rp 96 juta).

Aturan baru itu mulai diberlakukan pada Sabtu (10/12) mendatang. "Bertujuan mencegah dan menghukum penyebaran berita-berita palsu secara online, yang mengganggu stabilitas sosial," sebut People's Daily soal tujuan utama aturan itu.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads