Berencana Mengebom Gedung Capitol, Pria AS Divonis Penjara 30 Tahun

Berencana Mengebom Gedung Capitol, Pria AS Divonis Penjara 30 Tahun

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 15:23 WIB
Berencana Mengebom Gedung Capitol, Pria AS Divonis Penjara 30 Tahun
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Washington, - Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun pada seorang pria yang berencana mengebom gedung Capitol di Washington. Rencana serangan itu terinspirasi kelompok radikal ISIS.

Christopher Lee Cornell asal Green Township, Ohio, mengaku bersalah dalam persidangan federal di Ohio selatan pada Senin (5/12) waktu setempat atas dakwaan merencanakan dan mencoba membunuh pejabat-pejabat pemerintah pada Januari 2015.

Departemen Kehakiman AS menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (6/12/2016), Cornell ditangkap pada 14 Januari 2015, enam hari sebelum dia berencana meledakkan bom dan menembak orang-orang di gedung Capitol saat pidato kenegaraan Presiden Barack Obama di depan parlemen AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Departemen Kehakiman AS, selama berbulan-bulan Cornell telah melakukan riset mengenai bagaimana membuat bom. Pria AS berumur 22 tahun itu juga telah mendapatkan dua senapan serbu semi-otomatis dengan sekitar 600 butir peluru.

Pria muda itu telah mengakui bahwa serangan itu sebagai upaya untuk memberikan dukungan bagi ISIS, yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah AS.

"Cornell merencanakan untuk melakukan kekerasan sebagai serangan simbolis terhadap Amerika Serikat secara keseluruhan," ujar Jaksa Benjamin Glassman dalam sebuah statemen.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads