Pemerintah Turki Tarik RUU Soal Pengampunan Pemerkosa Jika Nikahi Korban

Pemerintah Turki Tarik RUU Soal Pengampunan Pemerkosa Jika Nikahi Korban

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 22 Nov 2016 15:49 WIB
Pemerintah Turki Tarik RUU Soal Pengampunan Pemerkosa Jika Nikahi Korban
Presiden Erdogan (Foto: REUTERS/Umit Bektas)
Ankara, - Pemerintah Turki akhirnya menarik RUU kontroversial yang mengatur tentang pengampunan bagi para pemerkosa anak jika menikahi korbannya. Penarikan ini dilakukan setelah RUU tersebut menuai kemarahan publik.

Para pengkritik menyebutkan, RUU -- yang akan memungkinkan pembebasan para terpidana kejahatan seks anak jika mereka menikahi korbannya -- akan melegitimasi pemerkosaan. Ribuan warga Turki pada akhir pekan lalu, turun ke jalan untuk memprotes RUU tersebut.

"Kami mengembalikan RUU ini dari parlemen ke komisi guna memungkinkan konsensus luas seperti yang diminta presiden, dan untuk memberikan waktu bagi partai-partai oposisi mengembangkan proposal mereka," kata Perdana Menteri (PM) Turki Binali Yildirim dalam konferensi pers di Istanbul, seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (22/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi ini akan mengevaluasi dan mempertimbangkan semua pihak dan pastinya sebuah solusi akan ditemukan," imbuh Yildirim.

Sebelumnya, terkait kemarahan publik atas RUU tersebut, Presiden Recep Tayyip Erdogan menyerukan adanya kompromi mengenai RUU yang diajukan partai berkuasa Justice and Development Party (AKP) itu.

Penarikan RUU ini merupakan konsesi kepada oposisi yang langka dilakukan partai berkuasa Turki yang didirikan oleh Erdogan tersebut.

RUU tersebut mengatur tentang pembebasan para pelaku kejahatan seks terhadap anak-anak, jika perbuatan tersebut dilakukan tanpa "kekerasan, ancaman, atau batasan lain pada persetujuan" dan jika pelaku "menikahi korban".

Partai-partai oposisi memprotes keras RUU tersebut. Semula, RUU itu akan dibahas kembali di parlemen pada Selasa (22/11) ini, namun ribuan orang telah berunjuk rasa menentang RUU tersebut dan mendesak pemerintah menariknya. (ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads