Hakim Pengadilan Tinggi Azman Abdullah membacakan vonis terhadap Nor Hafizy Che Meh dalam persidangan yang digelar hari ini. Hakim memerintahkan agar masa hukuman dimulai sejak hari penangkapan Nor pada 23 Maret lalu.
Dalam putusannya, hakim berharap agar Nor yang berumur 39 tahun itu bisa belajar dari kesalahannya. "Seseorang yang lebih muda dari Anda bisa berpikir dengan bijak dan saya harap Anda akan bertobat," tutur hakim seperti dilansir media The Star, Senin (21/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nor yang bekerja sebagai teknisi pesawat itu, didakwa mempromosikan keanggotaan ISIS di sebuah rumah di Malaysia antara Desember 2013 dan Oktober 2015.
Nor didakwa sesuai Hukum Pidana karena mempromosikan aksi-aksi teroris dan menyediakan fasilitas sebagai dukungan atas aksi teroris.
Terdakwa diketahui telah membuat akun Facebook sejak tahun 2009 dengan menggunakan nama BRADER FIZZ SNR". Hasil penyelidikan menunjukkan, terdakwa tertarik pada jihad dan kelompok ISIS sejak tahun 2013, ketika dirinya mengikuti postingan Facebook dari anggota kelompok militan Ajnad Al-Sham di Suriah, Mohd Lotfi Ariffin.
Nor kemudian menggunakan akun Facebook-nya untuk menyebarkan informasi mengenai ISIS bersama teman-temannya. Setelah itu, Nor menggunakan rumah kontrakannya di Kampung Melayu Subang sebagai tempat untuk menyebarkan ideologi teroris ISIS.
(ita/ita)











































