Promosikan Aksi Teroris ISIS, Pria Malaysia Divonis Penjara 10 Tahun

Promosikan Aksi Teroris ISIS, Pria Malaysia Divonis Penjara 10 Tahun

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 16:29 WIB
Promosikan Aksi Teroris ISIS, Pria Malaysia Divonis Penjara 10 Tahun
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Kuala Lumpur, - Seorang warga Malaysia mengaku bersalah atas dua dakwaan mempromosikan aksi-aksi teroris ISIS. Oleh pengadilan Malaysia, pria tersebut divonis penjara 10 tahun.

Hakim Pengadilan Tinggi Azman Abdullah membacakan vonis terhadap Nor Hafizy Che Meh dalam persidangan yang digelar hari ini. Hakim memerintahkan agar masa hukuman dimulai sejak hari penangkapan Nor pada 23 Maret lalu.

Dalam putusannya, hakim berharap agar Nor yang berumur 39 tahun itu bisa belajar dari kesalahannya. "Seseorang yang lebih muda dari Anda bisa berpikir dengan bijak dan saya harap Anda akan bertobat," tutur hakim seperti dilansir media The Star, Senin (21/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembelaannya, pengacara Nor, Mohd Fadhly Yaacob sempat meminta keringanan hukuman dengan mengatakan bahwa kliennya itu berumur 39 tahun, memiliki dua istri dan tiga anak yang berumur 11 tahun, 9 tahun dan 7 tahun, dan bahwa salah seorang anaknya adalah penyandang cacat.

Nor yang bekerja sebagai teknisi pesawat itu, didakwa mempromosikan keanggotaan ISIS di sebuah rumah di Malaysia antara Desember 2013 dan Oktober 2015.

Nor didakwa sesuai Hukum Pidana karena mempromosikan aksi-aksi teroris dan menyediakan fasilitas sebagai dukungan atas aksi teroris.

Terdakwa diketahui telah membuat akun Facebook sejak tahun 2009 dengan menggunakan nama BRADER FIZZ SNR". Hasil penyelidikan menunjukkan, terdakwa tertarik pada jihad dan kelompok ISIS sejak tahun 2013, ketika dirinya mengikuti postingan Facebook dari anggota kelompok militan Ajnad Al-Sham di Suriah, Mohd Lotfi Ariffin.

Nor kemudian menggunakan akun Facebook-nya untuk menyebarkan informasi mengenai ISIS bersama teman-temannya. Setelah itu, Nor menggunakan rumah kontrakannya di Kampung Melayu Subang sebagai tempat untuk menyebarkan ideologi teroris ISIS.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads