"Kita tidak akan tinggal diam, kita tidak akan patuh. Segera tarik kembali RUU!" teriak orator di tengah massa yang berjumlah sekitar 3.000 orang itu seperti dilansir kantor berita AFP, Minggu (20/11/2016).
Mereka berkumpul di Kadikoy Square yang berada di sisi wilayah Turki yang masuk ke benua Asia. Banner-banner terbentang bertuliskan '#pemerkosaan tidak bisa dilegitimasi' dan 'AKP, jauhi tanganmu dari tubuhku'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Menteri Kehakiman Bekir Bozdag berupaya meyakinkan pihak oposisi bahwa RUU tidak akan mengampuni pemerkosa.
"RUU pasti tidak akan memberi amnesti kepada pemerkosa.... ini adalah langkah untuk menyelesaikan sebuah masalah di negara kita," ucapnya.
Draf RUU yang terdiri dari 49 pasal tersebut, disetujui setelah diajukan di parlemen oleh partai konservatif AKP dalam sesi sidang pada Kamis, 17 November waktu setempat. Namun RUU kontroversial itu tidak mendapatkan suara mayoritas yang diperlukan untuk bisa dijadikan UU. Parlemen Turki rencananya akan kembali bersidang pada Selasa, 22 November mendatang untuk melakukan voting atas RUU tersebut.
Dalam RUU itu disebutkan seperti dilansir media Press TV, Sabtu (19/11/2016), semua kasus pemerkosaan sebelum tanggal 16 November yang melibatkan anak-anak perempuan berumur 15 tahun atau di bawahnya, dan dilakukan "tanpa paksaan, ancaman, maka hukumannya akan ditangguhkan" jika pelaku menikahi korbannya.
Sebelumnya pada tahun 2005, UU serupa telah dihapuskan. Oleh karenanya, RUU ini mencakup semua kasus serupa selama kurun waktu 11 tahun terakhir. Partai AKP yang dipimpin Presiden Recep Tayyip Erdogan berharap, dengan mengubah RUU ini menjadi UU, maka sekitar 3 ribu pemerkosa anak yang saat ini mendekam di penjara, akan diampuni. (aik/dhn)











































