Kedua terdakwa berkewarganegaraan Malaysia dan Nigeria tersebut dihukum gantung hari ini.
"Seorang pria 38 tahun berkebangsaan Nigeria, Chijioke Stephen Obioha, telah menjalani hukuman matinya pada 18 November 2016 di Kompleks Penjara Changi," demikian disampaikan Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (18/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, CNB juga mengkonfirmasi eksekusi seorang pria Malaysia berumur 31 tahun, Devendran Supramaniam, yang dinyatakan bersalah atas perdagangan heroin. Dia ditangkap pada Mei 2011 di pos pemeriksaan keamanan di perbatasan Singapura dengan Malaysia, dengan membawa 2,7 kilogram zat bubuk yang mengandung 83,36 gram heroin murni.
Sebelumnya pada tahun 2015, otoritas Singapura telah mengeksekusi mati empat terpidana mati. Salah satunya untuk kasus pembunuhan dan tiga terpidana mati lainnya atas kasus penyalahgunaan narkoba. (ita/ita)











































