Otoritas Malaysia Geledah Kantor Malaysiakini dan Sita 2 Komputer

Otoritas Malaysia Geledah Kantor Malaysiakini dan Sita 2 Komputer

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 10 Nov 2016 18:03 WIB
Otoritas Malaysia Geledah Kantor Malaysiakini dan Sita 2 Komputer
suasana kantor Malaysiakini (Foto: Malaysiakini)
Kuala Lumpur, - Badan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) telah menggeledah kantor situs berita Malaysiakini di Petaling Jaya dan menyita dua komputer. Ini dilakukan terkait penyelidikan komisi tersebut atas dua video yang diunggah TV internet, KiniTV yang berafiliasi dengan Malaysiakini pada Juli lalu. MCMC merupakan regulator bagi industri multimedia dan komunikasi di Malaysia.

Kedua video -- yang satu dalam bahasa Malaysia dan satunya lagi dalam bahasa Inggris -- mendokumentasikan konferensi pers oleh mantan wakil kepala Umno Batu Kawan, Khairuddin Abu Hassan setelah mengajukan laporan ke Komisi Antikorupsi Malaysia.

Selama konferensi pers itu, Khairuddin mengkritik Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali, dan menuntutnya mengundurkan diri karena menolak mengadili dalam kasus 1MDB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilansir malaysiakini.com, Kamis (10/11/2016), tim MCMC yang beranggotakan enam orang dan membawa surat perintah penggeledahan, menghabiskan waktu sekitar empat jam di kantor media Malaysiakini untuk melakukan penggeledahan. Mereka kemudian pergi dengan membawa dua komputer. Kedatangan tim tersebut dipimpin oleh wakil direktur unit penyelidikan dan penegakan hukum, Akmal Hamdy Baharudin.

Dua bulan lalu, MCMC telah memerintahkan KiniTV untuk menghapus postingan kedua video tersebut karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.

Pihak KiniTV telah menolak menghapus video tersebut. Pemimpin redaksi KiniTV Steven Gan mengatakan kepada aparat MCMC bahwa pihaknya memposting video tersebut sejalan denngan tugasnya sebagai jurnalis untuk melaporkan peristiwa yang penting bagi publik.

"Kami yakin bahwa tak ada yang salah dengan keseluruhan konten kedua video dan menghapusnya akan berdampak buruk pada tugas kami sebagai jurnalis dalam melaporkan isu-isu kepentingan publik," tegas Steven.

Sebelumnya pada 6 November 2015, MCMC dan polisi juga pernah menggerebek Malaysiakini. Saat itu, aparat menyita sebuah komputer terkait pemberitaan bahwa seorang wakil penuntut umum dimutasikan dari divisi operasi khusus Komisi Antikorupsi Malaysia.

(ita/ita)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads