"Pengadilan militer Yudea memvonis pembunuh Dafna Meir, yang tewas ditikam pada 17 Januari 2016, dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda 750.000 shekel (sekitar US$ 196.000)," demikian statemen militer Israel seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (3/11/2016).
Militer Israel tidak menyebutkan identitas pelaku pembunuhan dikarenakan masih di bawah umur. Militer pun menegaskan akan terus menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap mereka yang melakukan aksi-aksi teroris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemakaman wanita berumur 38 tahun itu telah dilakukan di Yerusalem pada Senin, 18 Januari dan dihadiri oleh ratusan orang, termasuk para politikus Israel dan dan para pemukim Yahudi.
Meskipun pembunuhan itu terjadi seiring gelombang kekerasan yang marak di wilayah Tepi Barat, namun itu pertama kalinya pembunuhan terjadi di dalam rumah permukiman Yahudi saat itu.
(ita/ita)











































