Coba Bercinta dengan Bocah Laki-laki di AS, Ilmuwan Australia Dibui 12 Tahun

Coba Bercinta dengan Bocah Laki-laki di AS, Ilmuwan Australia Dibui 12 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 01 Nov 2016 18:37 WIB
Coba Bercinta dengan Bocah Laki-laki di AS, Ilmuwan Australia Dibui 12 Tahun
Ilustrasi/Thinkstock
Los Angeles - Seorang ilmuwan asal Australia dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh pengadilan federal Amerika Serikat (AS). Pria berusia 33 tahun itu sengaja pergi ke California, AS untuk berhubungan seks dengan bocah laki-laki berumur 6 tahun.

Michael Quinn yang merupakan ahli ilmu genetika ini, ditangkap pada Mei lalu oleh agen federal AS. Dia ditangkap saat baru saja tiba di sebuah hotel di kawasan Los Angeles. Dia telah mengatur untuk 'membeli' anak tersebut untuk berhubungan seks.

"Terdakwa terlihat sebagai sosok profesional yang disukai dan sukses -- tapi dia memiliki rahasia, kehidupan online yang mana dia memperjelas ketertarikan seksualnya pada anak-anak," ujar jaksa Eileen Decker yang menangani kasus ini, seperti dilansir AFP, Selasa (1/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa ini berpikir dirinya baru sebatas mengatur untuk memperkosa seorang anak kecil, tapi kewaspadaan penegak hukum menyelamatkan calon korban dari praktik kekerasan seksual," imbuhnya.

Disebutkan dalam dokumen persidangan, Quinn menarik perhatian agen federal AS pada Mei lalu, setelah dia menghubungi situs jejaring sosial yang khusus melayani orang-orang yang memiliki ketertarikan seksual pada anak-anak atau paedofil.

Quinn tidak menyadari bahwa dirinya berbicara dengan agen federal AS yang sedang menyamar. Dalam percakapan online itu, Quinn mengakui dirinya pergi ke AS untuk bertemu dengan paedofil lainnya dan juga seseorang, yang disebutnya dengan istilah 'ayah yang ingin membagi anak-anaknya'.

Quinn akhirnya ditangkap setelah dia membayar US$ 260 kepada seorang agen yang menyamar sebagai muncikari, untuk berhubungan seks dengan seorang anak berusia 6 tahun.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar Juli lalu, Quinn mengaku bersalah atas perbuatannya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (31/10) waktu setempat, hakim federal menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Quinn.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads