Memperkosa Wanita Singapura Secara Bergiliran, 3 Pria Inggris Diadili

Memperkosa Wanita Singapura Secara Bergiliran, 3 Pria Inggris Diadili

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 06 Okt 2016 19:32 WIB
Memperkosa Wanita Singapura Secara Bergiliran, 3 Pria Inggris Diadili
Ilustrasi (detikcom/Edi Wahyono)
Singapura - Tiga warga Inggris diadili di Singapura karena memperkosa seorang wanita. Ketiganya melakukan pemerkosaan secara bergiliran di sebuah hotel setempat, usai menonton festival musik.

Seperti dilansir AFP, Kamis (6/10/2016), ketiga terdakwa yang diidentifikasi sebagai Khong Tam Thanh (21), Le Michael (23) dan Vu Thai Son (23) masing-masing dijerat satu dakwaan pemerkosaan oleh pengadilan Singapura. Korban merupakan wanita lokal berusia 23 tahun yang tidak disebut identitasnya.

Pemerkosaan itu terjadi pada 10 September lalu di sebuah hotel dekat kawasan perbelanjaan Orchard Road. Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa memperkosa korban secara bergiliran antara pukul 04.00 hingga pukul 05.00 waktu setempat, di dalam kamar hotel.

Baca juga: Wanita Prancis Diperkosa Bergiliran di Dekat Menara Eiffel

Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (6/10), ketiga terdakwa hadir via video-link dari penjara Changi. Uang jaminan untuk ketiganya ditetapkan sebesar SGD 50 ribu (Rp 472 juta) untuk masing-masing terdakwa.

Pengacara terdakwa Kong, Shashi Nathan, menuturkan kepada AFP bahwa kliennya merupakan pengusaha industri kecantikan yang menetap di London. Khong dan kedua terdakwa lainnya berada di Singapura untuk menghadiri Ultra Singapore, festival musik elektronik.

Ketiga terdakwa ditahan sejak 12 September untuk kepentingan penyelidikan dan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Nathan menyebut, kliennya akan membayar jaminan ke pengadilan. Namun pengacara dua terdakwa lainnya mengaku kliennya tak mampu membayar jaminan.

Baca juga: Wanita Filipina Meninggal Usai Diduga Diperkosa Majikan di Arab Saudi

Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga hukuman cambuk, jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura. Persidangan kasus ini akan kembali digelar pada 22 November mendatang.

(nvc/trw)


Berita Terkait