Seperti dilansir Reuters dan AFP, Kamis (6/10/2016), Klaas Haytema (30) ditangkap setelah dia memasuki aula publik di kota Mandalay pada 23 September lalu dan mengganggu pembacaan khotbah ajaran Buddha. Aula publik itu terletak di dekat hotelnya menginap.
Kepada pengadilan, Haytema mengaku tidak menyadari ada upacara keagamaan sedang berlangsung saat itu. Dia mengakui dirinya mencabut kabel pengeras suara dari stop kontak karena merasa tidurnya terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituturkan pengacara Myanmar yang sukarela membela Haytema, Hla Ko, bahwa kliennya dinyatakan bersalah mengganggu acara keagamaan. "Mengganggu acara keagamaan yang dilindungi hukum," tutur Hla Ko kepada Reuters, soal vonis untuk kliennya.
"Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 296 Hukum Pidana dan divonis 3 bulan penjara," imbuhnya.
Haytema, yang menangis saat putusan dibacakan hakim, juga dihukum denda sebesar 100 ribu kyat (Rp 1 juta) sebagai pengganti hukuman tambahan 3 bulan penjara karena melanggar aturan visa yang mewajibkan turis menghormati budaya lokal.
"Saya berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan itu untuknya," sebutnya.
(nvc/trw)











































