Seperti dilansir AFP, Selasa (4/10/2016), hakim Matthew Palmer di Pengadilan Tinggi Auckland menyatakan mahasiswa bernama Akash (24) ini bersalah membunuh kekasihnya yang berusia 22 tahun dan bernama Gurpreet Kaur.
"Menunjukkan kekejaman, kebrutalan dan tidak berperasaan," sebut Hakim Palmer soal tindakan keji Akash.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kondisi terpengaruh narkoba jenis methamphetamine, Akash menikam korban sebanyak 29 kali hingga tewas. Jasad korban kemudian dibuang ke semak-semak tepi jalan di wilayah Auckland bagian selatan.
Dalam persidangan, Akash awalnya mengaku tak bersalah dan menyebut luka tusuk di tubuh korban dipicu oleh tindakan korban sendiri. Namun pada Agustus lalu, Akash mengaku bersalah dalam persidangan.
Hakim Palmer menyebut, fakta bahwa korban sedang mengandung 7-10 minggu saat dibunuh, semakin memperburuk tindak pidana Akash dan membuat kematian korban semakin menyakitkan bagi keluarganya.
"Tidak hanya Anda membunuh Gurpreet Kaur dan membuat keluarganya kehilangan keberadaannya, tapi Anda juga menghilangkan satu nyawa lainnya," sebut hakim Palmer.
Hakim Palmer menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akash, dengan hukuman minimum 17 tahun penjara untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
(nvc/trw)











































