Serukan Pembunuhan Warga Yahudi, Ulama Palestina Divonis 8 Bulan Bui

Serukan Pembunuhan Warga Yahudi, Ulama Palestina Divonis 8 Bulan Bui

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 14:34 WIB
Serukan Pembunuhan Warga Yahudi, Ulama Palestina Divonis 8 Bulan Bui
Ilustrasi (REUTERS/Mohamad Torokman)
Yerusalem - Pengadilan Israel menjatuhkan vonis 8 bulan bui terhadap seorang ulama Palestina. Ulama ini bersalah memberikan khotbah yang menyerukan pembunuhan warga Yahudi.

Seperti dilansir AFP, Senin (26/9/2016), pengadilan Yerusalem menyatakan Sheikh Omar Abu Sara (51) bersalah atas penghasutan kekerasan dan rasialisme dalam khotbah yang disampaikannya di kompleks Masjid Al-Aqsa. Abu Sara divonis bersalah pada Maret lalu dan sidang vonis digelar Minggu (25/9) waktu setempat.

Khotbah Abu Sara yang dipermasalahkan disampaikan pada 28 November 2014 lalu, yang juga diunggah ke YouTube. Dalam khotbahnya, Abu Sara menyebut warga Yahudi berbahaya, keras kepala, kejam, kasar dan tidak tahu malu. Abu Sara juga menyebut warga Yahudi dengan sebutan kasar, seperti 'monyet' dan 'babi'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memberitahu warga Yahudi secara eksplisit -- ini saatnya untuk membantai kalian, saatnya untuk melawan kalian, saatnya untuk membunuh kalian," sebut Abu Sara seperti disampaikan dalam transkrip khotbah yang dicantumkan dalam dokumen putusan persidangan.

Baca juga: Remaja Palestina Ditembak Saat Hendak Menikam Warga Israel di Tepi Barat

Dalam khotbahnya, Abu Sara juga bersumpah akan 'membebaskan tanah ini dari kecemaran dan hari itu semakin dekat'.

Khotbah Abu Sara yang dinyatakan menghasut itu disampaikan di tengah maraknya kerusuhan yang dipicu kecurigaan warga Yahudi mengambil alih situs suci yang satu kompleks dengan Masjid Al-Aqsa. Situs suci Yahudi disebut Temple Mount.

Dalam dokumen persidangan, disebutkan bahwa Abu Sara menilai khotbah tidak seharusnya dikategorikan sebagai penghasutan kekerasan dan rasialisme, karena didasarkan pada ajaran dan kitab suci yang berisi pernyataan umum dan tidak mengikat.

Pengadilan menolak argumen Abu Sara, dengan menekankan bahwa sebagian besar isi khotbah Abu Sara bukan kutipan kitab suci melainkan pernyataan asli darinya. "Dimaksudkan untuk mempermalukan dan merendahkan warga Yahudi," sebut putusan pengadilan.

Baca juga: Netanyahu Sebut Konflik Israel-Palestina Bukan Soal Permukiman Yahudi

"Berkhotbah soal kebencian Yahudi kepada jemaah lainnya," imbuh dokumen pengadilan soal niat Abu Sara.

Organisasi Wakaf Islam yang mengelola kompleks Masjid Al-Aqsa menuturkan kepada AFP bahwa pihaknya tidak mengenal ulama dengan nama Omar Abu Sara di kompleksnya. Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Abu Sara akan dimulai pada 18 Desember 2016. Abu Sara bisa mengajukan banding atas putusan itu dalam waktu 45 hari ke depan.

(nvc/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads