Australia Ucapkan Selamat pada Polri Atas Penangkapan Kapten Bram

Australia Ucapkan Selamat pada Polri Atas Penangkapan Kapten Bram

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 24 Sep 2016 14:55 WIB
Australia Ucapkan Selamat pada Polri Atas Penangkapan Kapten Bram
Foto: Internet
Jakarta - Pemerintah Australia mengucapkan selamat kepada kepolisian RI atas penangkapan pelaku penyelundupan dan perdagangan manusia, Abraham Louhenapessy yang dikenal sebagai Kapten Bram.

Kapten Bram ditangkap di Jakarta Barat pada Kamis, 22 September dan akan dipindahkan ke Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur untuk diadili.

"Kami tahu bahwa Kapten Bram merupakan pemain utama dalam jaringan penyelundupan manusia di seluruh Indonesia dan kami mengucapkan selamat kepada Polisi Nasional RI atas tekad mereka untuk menghentikan penjahat ini membahayakan nyawa orang-orang rentan lainnya," demikian disampaikan Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton dalam statemen seperti dilansir kantor berita Reuters, Sabtu (24/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan mengatakan, Kapten Bram bisa terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun.

"Kami sangat senang karena penyelundup manusia yang terkenal ini telah dihentikan... namun kami tahu masih ada penjahat-penjahat penyelundup manusia lainnya di luar sana dan kami akan terus bekerja sama dengan mitra-mitra regional kami untuk membawa mereka ke pengadilan," tutur Keenan dalam statemen bersama dengan Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton.

Sebelumnya, Kepala Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Sulistiyono mengatakan, Kapten Bram ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kapal pengangkut yang berangkat dari Tegal, Jawa Tengah pada Mei 2015 dengan tujuan Selandia Baru. Kapal tersebut dicurigai mengangkut 65 imigran yang berasal dari Bangladesh, Myanmar dan Srilanka.

"Pelaku ini ditangkap kemarin, 22 September 2016 lalu di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Dia bekerja mengkoordinir para pencari suaka asal luar negeri dan dibawa ke Selandia Baru," kata Sulistiyono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Kasus tersebut bermula pada Mei 2015 saat Kapten Bram dan sepuluh pelaku lainnya memberangkatkan para pencari suaka secara ilegal ke Selandia baru. Setiap pencari suaka diminta membayar US$ 4.000 hingga US$ 8.000. (ita/ita)


Berita Terkait