Seperti dilansir AFP, Jumat (16/9/2016), warga Palestina bernama Ali Nimr ini dituding bertanggung jawab atas kematian sepupunya yang bernama Mustafa Nimr dalam insiden pada 5 September lalu. Nimr bahkan disebut mengemudi dalam keadaan mabuk dan berada di bawah pengaruh narkoba.
"Terdakwa mengemudi sambil mabuk dan di bawah pengaruh obat-obatan berbahaya, dengan korban tewas duduk di sebelahnya," sebut dakwaan untuk Ali dalam persidangan di Yerusalem Timur, merujuk pada Mustafa yang duduk di kursi penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi yang bertugas di dekat penghadang jalan memberi tanda berulang kali dengan lampu kepada terdakwa untuk berhenti dan menyerukan kepadanya untuk berhenti dalam bahasa Ibrani juga bahasa Arab," imbuh dakwaan itu.
Dakwaan itu juga menyebut, polisi menembakkan dua peluru berujung spons ke arah kaca depan mobil yang dikemudikan terdakwa. Namun tembakan itu tidak menghentikannya. "Terdakwa menerobos barikade polisi dalam kecepatan tinggi dan tidak berhenti," sebutnya.
Ditegaskan dalam persidangan, saat polisi merasa nyawa mereka dalam bahaya, tembakan dengan peluru sungguhan dilepaskan ke arahnya. "Akibat dari tembakan itu, terdakwa tertembak bersama korban yang tewas seketika karena luka tembak di kepala," terang dakwaan itu.
Baca juga: Diserang Roket, Israel Bombardir Posisi Hamas di Gaza
Saat insiden terjadi, polisi Israel melepas tembakan karena mencurigai Ali hendak menabrak mereka. Namun belakangan, polisi Israel mengakui bahwa Ali tidak berniat menabrak mereka. Namun tetap saja mereka bersikeras, cara mengemudi Ali yang ugal-ugalnya membuat polisi curiga sehingga dia bertanggung jawab atas kematian Mustafa.
Kementerian Kehakiman Israel juga menggelar penyelidikan terhadap polisi dalam insiden ini, sebagai langkah rutin saat ada warga sipil tewas. Namun jaksa dalam persidangan bersikukuh bahwa kesalahan besar ada pada Ali Nimr yang dijerat dakwaan pembunuhan, mengemudi tanpa SIM dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
"Kesembronoan dan kelalaian terdakwa... memicu kematian orang lain," tegas jaksa.
(nvc/ita)











































