Seperti dilansir media Filipina GMA News Online dan The Manila Times, Rabu (14/9/2016), pernyataan Duterte ini disampaikan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Duterte memberi lampu hijau untuk eksekusi mati Mary Jane. Duterte pun menegaskan, saat itu dirinya hanya memberitahu Jokowi untuk mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya hanya mengatakan, kami (Filipina) akan menghormati putusan hukum dari pengadilan Anda. Titik," tegas Duterte saat berbicara di hadapan anggota 250th Philippine Airlift Wing di Pangkalan Udara Villamor, pada Selasa (13/9) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasanya akan menjadi tidak enak untuk membahas soal sikap keras kita terhadap narkoba, dan kemudian Anda memohon untuk sesuatu," imbuh Duterte, merujuk pada kasus Mary Jane.
"Maaf, saya tidak punya apa-apa untuk dimohonkan maaf, karena hukum adalah hukum," ujarnya.
Sejak menjabat Presiden Filipina pada Juni, Duterte tergolong jarang membahas soal Mary Jane. Namun Duterte selalu menggaungkan perang melawan kriminal, termasuk pengedar narkoba yang marak di Filipina. Bahkan dia memberlakukan kebijakan kontroversial untuk menembak mati pelaku kriminal.
Baca juga: Duterte Akui Sengaja Abaikan Obama Saat Pertemuan ASEAN-AS di Laos
Awal pekan ini, otoritas Filipina membantah pernyataan Jokowi soal Duterte mempersilakan Indonesia mengeksekusi mati Mary Jane. Filipina menyebut Duterte hanya meminta Jokowi untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Menlu Filipina Perfecto Yasay bahkan menegaskan, tidak ada 'lampu hijau' dari Duterte. "(Duterte) Tidak memberikan apa yang disebut sebagai 'lampu hijau' untuk eksekusi mati Mary Jane Veloso," terang Yasay.
Yasay, dalam pernyataannya, juga menegaskan Duterte tidak meminta pengampunan untuk Mary Jane dalam pertemuan dengan Jokowi.
Memberi penjelasan terpisah, juru bicara kepresidenan Filipina, Ernesto Abella, menyatakan pemerintah Filipina nantinya akan meminta pengampunan untuk Mary Jane setelah Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan putusan akhir. Abella menambahkan, Filipina merasa belum perlu meminta pengampunan untuk Mary Jane dalam waktu dekat, karena pemerintah Indonesia menangguhkan eksekusi matinya hingga waktu yang belum ditentukan.
(nvc/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini