Disampaikan Kepolisian Prefektur Okayama, seperti dilansir media lokal Japan Times, Senin (5/9/2016), pihaknya menangkap Hirokazu Suzuki (46) yang menjabat Sekretaris Pertama dan Konsul pada Kedubes Jepang di Jakarta.
Suzuki ditangkap pada Sabtu (3/9) di Bandara Narita, Jepang, saat baru tiba dari Jakarta untuk berlibur. Penangkapan itu terkait laporan seorang wanita berusia 20-an tahun, yang menuding Suzuki sengaja menguntitnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sementara, Suzuki dijerat dakwaan melanggar hukum yang mengatur larangan penguntitan. Dituturkan polisi setempat, Suzuki telah mengakui dirinya memang memaksa masuk ke dalam apartemen wanita yang tidak disebut namanya.
Dalam keterangan terpisah, Kementerian Luar Negeri Jepang menyatakan tidak ada masalah dengan perilaku Suzuki di lingkungan kerja. Dia diketahui bergabung pada Kementerian Luar Negeri Jepang pada April 1990 dan ditempatkan di Indonesia, sejak Oktober tahun lalu.
"Penangkapan seorang staf ini, sungguh disesalkan, kami menyadari betapa seriusnya persoalan ini. Kami akan berupaya keras memperketat disiplin secara menyeluruh," tandas perwakilan dari Kementerian Luar Negeri Jepang, seperti dilansir media lokal Jepang lainnya, Yomiuri Shimbun.
(nvc/ita)










































