Sebelumnya pada 11 Januari 2015, kepolisian Thailand mencegat lima kendaraan di sebuah pos pemeriksaan di distrik Hua Sai, provinsi Nakhon Si Thammarat dan menemukan 98 "pria, wanita dan anak-anak yang sangat kurus dan lelah". Mereka kemudian diketahui sebagai warga etnis muslim Rohingya dari Myanmar.
Dari kelompok tersebut seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (1/9/2016), 42 orang di antara merupakan anak-anak laki-laki dan perempuan yang berusia di bawah 14 tahun, dan seorang warga Rohingya tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu, 31 Agustus, pengadilan di provinsi Nakhon Si Thammarat, Thailand selatan menyatakan Sunand bersalah atas penyelundupan, perbudakan dan penampungan warga asing.
Selain mendapat hukuman penjara 35 tahun, Sunand juga diharuskan membayar denda 660 ribu baht.
"Kami tidak berpikir bahwa pengadilan akan memutuskan seberat ini, dengan 35 tahun (penjara). Hukuman tersebut melebihi yang kami perkirakan," tutur pengacara HAM, Janjira Janpaew yang memonitor kasus ini.
Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, Suriya Yodrak dan Warachai Chadathong dinyatakan bersalah karena secara ilegal membawa warga asing masuk ke Thailand dan divonis penjara satu tahun. Namun Suriya yang mengaku bersalah, mendapat keringanan hukuman menjadi enam bulan penjara. (ita/ita)











































