Pria Thailand Divonis 35 Tahun Penjara Atas Penyelundupan Warga Rohingya

Pria Thailand Divonis 35 Tahun Penjara Atas Penyelundupan Warga Rohingya

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 01 Sep 2016 11:29 WIB
Pria Thailand Divonis 35 Tahun Penjara Atas Penyelundupan Warga Rohingya
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Bangkok, - Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman penjara 35 tahun pada seorang pria Thailand atas penyelundupan warga Rohingya dari Myanmar.

Sebelumnya pada 11 Januari 2015, kepolisian Thailand mencegat lima kendaraan di sebuah pos pemeriksaan di distrik Hua Sai, provinsi Nakhon Si Thammarat dan menemukan 98 "pria, wanita dan anak-anak yang sangat kurus dan lelah". Mereka kemudian diketahui sebagai warga etnis muslim Rohingya dari Myanmar.

Dari kelompok tersebut seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (1/9/2016), 42 orang di antara merupakan anak-anak laki-laki dan perempuan yang berusia di bawah 14 tahun, dan seorang warga Rohingya tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa bernama Sunand atau juga dikenal sebagai Ko Mit Saengthong, ditangkap dalam kaitan dengan kasus tersebut. Bukti-bukti kepolisian terhadap dirinya termasuk data dari telepon-telepon genggam yang disita dari para sopir kelima kendaraan itu dan transaksi-transaksi bank yang mengaitkan Sunand dengan sebuah sindikat penyelundup.

Pada Rabu, 31 Agustus, pengadilan di provinsi Nakhon Si Thammarat, Thailand selatan menyatakan Sunand bersalah atas penyelundupan, perbudakan dan penampungan warga asing.

Selain mendapat hukuman penjara 35 tahun, Sunand juga diharuskan membayar denda 660 ribu baht.

"Kami tidak berpikir bahwa pengadilan akan memutuskan seberat ini, dengan 35 tahun (penjara). Hukuman tersebut melebihi yang kami perkirakan," tutur pengacara HAM, Janjira Janpaew yang memonitor kasus ini.

Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, Suriya Yodrak dan Warachai Chadathong dinyatakan bersalah karena secara ilegal membawa warga asing masuk ke Thailand dan divonis penjara satu tahun. Namun Suriya yang mengaku bersalah, mendapat keringanan hukuman menjadi enam bulan penjara. (ita/ita)


Berita Terkait