Kedua pria Kanada berumur 25 tahun itu, Ashton dan Carlos Larmond, masing-masing dijatuhi vonis penjara 17 tahun dan 7 tahun.
Sedangkan terdakwa ketiga, Suliman Mohamed (23) diganjar hukuman 7 tahun penjara karena berkonspirasi dengan kedua saudara kembar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kepolisian, Ashton telah menyerukan orang-orang untuk melakukan jihad sebelum ibunya melapor ke otoritas mengenai rencananya untuk pergi ke Suriah, guna bergabung dengan ISIS pada tahun 2013. Pemerintah Kanada kemudian mencabut paspornya.
Pada Oktober 2014 ketika seorang pria bersenjata menembak mati seorang petugas penjaga dan mencoba menyerang gedung parlemen Kanada di Ottawa, Ashton berkata kepada seorang agen yang menyamar bahwa dirinya punya "rencana yang lebih besar."
Beberapa jam setelah penangkapan Ashton pada Januari 2015, saudara kembarnya, Carlos ditangkap saat akan menaiki pesawat di bandara internasional Montreal. Di pengadilan, Carlos mengaku dirinya juga berencana bergabung dengan ISIS di Suriah.
(ita/ita)











































