Menteri Luar Negeri Austria Serukan Larangan Pemakaian Burka

Menteri Luar Negeri Austria Serukan Larangan Pemakaian Burka

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 19 Agu 2016 13:13 WIB
Sebastian Kurz (Press TV)
Wina - Menteri Luar Negeri Austria menyerukan larangan burka untuk wanita muslim. Seruan ini dipandang sebagai salah satu wujud Islamofobia yang marak di negara-negara Eropa barat.

Seperti dilansir Press TV, Jumat (19/8/2016), Menteri Luar Negeri dan Integrasi Austria, Sebastian Kurz yang turut menyerukan larangan burka, menyebut simbol-simbol religius seperti burka, atau hijab seluruh tubuh, merupakan isu-isu yang perlu dibahas.

"Kerudung seluruh tubuh menghalangi integrasi," sebut Kurz, yang berasal dari Partai Rakyat yang beraliran sentris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Larangan Jilbab di Tempat Kerja Uni Eropa 'Bisa Diterima'

Namun Kurz menyebut burka bukanlah simbol religius. "Tapi simbol melawan masyarakat," imbuhnya.

Heinz-Christian Strache, Ketua Partai Kebebasan (FPO) yang beraliran sayap kanan, menyatakan larangan harus diberlakukan untuk penggunaan burka.

"Warga Austria ingin bisa melihat wajah setiap orang di lingkungan kita," ucap Strache.

Baca juga: Perdana Menteri Prancis Dukung Pelarangan Burkini

Sekitar 600 ribu warga muslim tinggal di Austria. Jumlah itu sekitar 7 persen dari populasi total Austria, yang didominasi penganut Katolik. Dewan Keagamaan Islam setempat menyebut Islam menjadi agama kedua yang paling banyak dianut di Austria.

Perdebatan soal larangan burka di Austria muncul di tengah maraknya sentimen antipengungsi di negara-negara Eropa. Prancis, yang memiliki 5 juta warga muslim, memberlakukan larangan cadar seluruh wajah dan burka di publik, sejak tahun 2010. Kelompok pejuang HAM dan aktivis muslim berulang kali memprotes larangan burka di Prancis dengan menyebutnya bertentangan dengan konstitusi, memecah-belah dan perwujudan Islamofobia.

Di Austria sendiri, beberapa politikus mulai menyuarakan kekhawatiran atas seruan larangan burka itu. Mereka menyebut larangan semacam itu akan bertentangan dengan konstitusi Austria.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads