Putusan yang diumumkan pada Kamis, 18 Agustus waktu setempat itu, terkait dengan dakwaan atas serangan ke sebuah kantor polisi di provinsi Minya pada Agustus 2013 silam. Kebanyakan dari mereka yang divonis pengadilan militer tersebut, diadili secara in absentia.
Disebutkan pengadilan seperti dilansir media Press TV, Jumat (19/8/2016), dari 418 terdakwa tersebut, sebanyak 350 orang di antaranya diadili secara in absentia dan mereka semua dijatuhi vonis penjara 25 tahun atau seumur hidup. Para terdakwa lainnya yang hadir di pengadilan, mendapat vonis hukuman bervariasi mulai dari dua tahun penjara hingga 10 tahun penjara atas keanggotaan "kelompok terlarang" dan "sabotase fasilitas publik dan kepolisian."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan massal pun digelar di pengadilan-pengadilan pemerintah terhadap para anggota Ikhwanul Muslimin. Mereka dikenai berbagai dakwaan mulai dari menghasut kekerasan dan menyebabkan kerusuhan, hingga menyerang fasilitas publik, melakukan percobaan pembunuhan aparat polisi, mengganggu lalu lintas dan memblokade jalan-jalan.
Menurut kelompok-kelompok HAM, operasi yang dilakukan pemerintah Mesir terhadap pendukung Ikhwanul Muslimin itu, telah menyebabkan kematian lebih dari 1.400 orang dan penangkapan sekitar 22 ribu orang. Ini termasuk sekitar 200 orang yang telah divonis mati dalam persidangan massal.
(ita/ita)











































