Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, Khalid Abalkhail mengatakan bahwa kementerian mengutuk perilaku yang dianggap memalukan tersebut dan akan melakukan investigasi. Demikian seperti dilansir Saudi Gazette, Kamis (18/7/2016).
"Perusahaan menampilkan beberapa PRT dekat stan mereka di pusat perbelanjaan yang ada di Provinsi Timur. Perusahaan memajang para PRT sebagai bagian dari strategi marketing untuk menarik pengunjung. Namun demikian, para pengunjung mal justru menganggap hal itu menghina para PRT karena mereka diperlakukan seperti barang," jelas Abalkhail.
Insiden ini memancing kemarahan di media sosial karea perlakuan terhadap para perempuan itu di mal. Seorang pengacara bernama Turki Al Musa menyebut insiden ini bagian dari perdagangan orang. Dia menyebut hukuman untuk perdagangan orang bisa mencapai hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, seperti dilansir Gulf Business, pengacara bernama Saeed Al-Dakheel mengatakan bahwa menampilkan manusia seperti barang adalah tindakan yang merendahkan martabat dan kemerdekaan seseorang.
"Menampilkan PRT seperti barang yang didiskon atau bisa disewa atau dibeli adalah perilaku yang salah dan itu bertentangan dengan martabat manusia dan kemanusiaan," ujar Al-Dakheel. (imk/imk)











































