Seperti dilansir CNN dan AFP, Jumat (5/8/2016), pengadilan New Delhi menyatakan Farooqui bersalah atas dakwaan pemerkosaan secara oral dalam persidangan pekan lalu. Korban Farooqui merupakan wanita AS berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai peneliti.
"Pengadilan menjatuhkan vonis 7 tahun (penjara) untuknya, yang merupakan masa hukuman paling singkat untuk tindak pidana ini," terang pengacara korban, Vrinda Grover, kepada AFP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grover menuturkan, dirinya telah berargumen kepada hakim agar Farooqui dijatuhi vonis maksimum, yaitu hukuman penjara seumur hidup. Selain vonis ringan, Farooqui juga dihukum denda sebesar 50 ribu rupee atau Rp 9,7 juta oleh pengadilan.
Dijelaskan Gorver, korban berada di India untuk melakukan penelitian dan dikenalkan kepada Farooqui oleh seorang temannya. Korban membutuhkan bantuan Farooqui untuk penelitiannya, namun tidak disebut dalam bidang apa penelitian korban.
Kepada CNN, Grover menuturkan bahwa Farooqui mengundang korban datang ke rumahnya di Delhi Selatan pada Maret 2015 lalu. Di rumah itu, sebut Grover, Farooqui memaksa berhubungan seks dengan korban.
"Kasus ini adalah contoh bahwa pemerkosaan bukan masalah kelas, dan bahkan orang-orang kaya dan berpengaruh terlibat dalam kejahatan seperti itu," ucap Grover.
Baca juga: Wanita Israel Diperkosa 2 Pria di India, Pelaku Melarikan Diri
Farooqui dikenal sebagai sutradara film Bollywood, Peepli (Live), yang dirilis tahun 2010 lalu. Film yang diproduseri aktor ternama Bollywood Aamir Khan itu menceritakan soal ketimpangan kawasan perkotaan dan pedesaan di India. Istri Farooqui, Anusha Rizwi, juga ikut menjadi sutradara film itu.
Farooqui yang mengaku tidak bersalah dalam persidangan, dijebloskan ke penjara sejak akhir pekan lalu.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini