Dilaporkan media lokal, Borneo Post, seperti dilansir AFP, Kamis (4/8/2016), pengadilan Sarawak menjatuhkan putusan ini, pekan lalu. Pengadilan mendasarkan putusan pada bukti bahwa pelaku dan korbannya telah menikah.
"Tidak perlu memproses kasus ini lebih lanjut," demikian putusan pengadilan Sarawak.
Korban yang kini berusia 15 tahun, diperkosa pelaku yang bernama Ahmad Syukri Yusuf, yang berusia 20-an tahun. Pemerkosaan terjadi sebanyak dua kali pada tahun 2015 lalu. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia, tindak pemerkosaan terancam hukuman maksimal 30 tahun penjara dan juga hukuman cambuk.
Putusan pengadilan Sarawak ini memicu kemarahan aktivis setempat. Kasus semacam ini sebenarnya tidak jarang terjadi di Malaysia, dengan seringkali keluarga korban memilih menikahkan anak mereka dengan pelaku pemerkosaan daripada namanya tercoreng di pengadilan. Namun para aktivis menyebut, hal semacam ini memicu celah hukum dan memberikan sinyal buruk bahwa tidak akan ada konsekuensi serius untuk tindak pidana pemerkosaan.
"Selama beberapa tahun kami menangani banyak kasus semacam ini, dengan pelaku menikahi korban dan kemudian menceraikannya dan membayar sejumlah uang kepada keluarga korban," terang aktivis Malaysia, Aegile Fernandez, kepada AFP.
"Pemerkosaan adalah pemerkosaan. Perlu pendidikan lebih baik untuk hal ini," tegasnya.
Tahun 2013 lalu, seorang pria yang memperkosa anak perempuan berusia 12 tahun, lolos dari penjara setelah menikahi korbannya. Hal itu memicu kemarahan publik, meskipun selang setahun kemudian, pengadilan tinggi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk pelaku.
(nvc/nwk)











































