Disampaikan Gedung Putih, seperti dilansir AFP, Kamis (4/8/2016), Obama juga memberikan remisi untuk sejumlah narapidana baru, termasuk 67 narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tidak disebut lebih lanjut narapidana di wilayah mana saja yang diberi remisi.
Mereka yang diberi remisi kebanyakan narapidana yang bersalah atas tindak kriminal non-kekerasan, seperti kepemilikan maupun penyaluran crack kokain, yang bisa dihisap. Remisi untuk 214 narapidana ini merupakan jumlah terbanyak dalam sekali pengabulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dituding Kirim Uang Tebusan Rp 5 T ke Iran, Pemerintahan Obama Membantah
Selama menjabat dua periode sejak tahun 2009, sebut Eggleston, Obama telah memberikan 562 remisi. Jumlah itu juga disebut sebagai jumlah terbanyak dibandingkan sembilan presiden AS sebelumnya.
Langkah ini, disebut Eggleston, sebagai bagian dari upaya Obama untuk mendorong reformasi hukum. Disebutkan juga oleh Eggleston, bahwa Obama memeriksa pengajuan remisi setiap narapidana, termasuk berbagai perbuatan baik dan hal positif yang mereka lalu.
"Sementara beberapa narapidana yang menerima remisi bisa segera memulai proses keluar tahanan federal, (narapidana) yang lain masih harus menjalani sisa masa hukumannya," terang Eggleston.
(nvc/nwk)











































