Kementerian Dalam Negeri Singapura mengidentifikasi tersangka sebagai Zulfikar bin Mohamad Shariff. Pria berumur 44 tahun itu telah ditahan bulan ini sesuai Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA), yang memungkinkan para tersangka ditahan untuk jangka waktu lama tanpa persidangan.
Disebutkan kementerian seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (29/7/2016), Zulfikar telah "diradikalisasi" pada tahun 2001 sebelum menetap bersama keluarganya di Australia pada tahun 2012. Dia diketahui mendukung ISIS juga al-Qaeda dan kelompok Jemaah Islamiah (JI). Lewat postingan-postingannya di Facebook, warga Singapura itu juga telah mendorong muslim untuk terlibat dalam jihad bersenjata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfikar pun dianggap berperan dalam radikalisasi seorang pria yang ditahan sesuai ISA tahun lalu dan seorang pengusaha yang telah masuk dalam pengawasan aparat bulan ini. Dengan pengawasan itu, pengusaha tersebut tak bisa berpindah rumah, berganti pekerjaan atau pergi ke luar negeri tanpa persetujuan.
Otoritas Singapura telah menahan atau memulangkan puluhan orang sepanjang tahun lalu. Kebanyakan dari mereka adalah para pekerja migran asal Bangladesh, yang dicurigai terkait penggalangan dana militan. Otoritas Singapura menyatakan, beberapa warga Singapura juga telah diradikalisasi, dengan beberapa di antaranya mencoba bergabung kelompok ISIS di Suriah. (ita/ita)











































