Peraturan Unik Suku Yolngu Aborigin: Objek Lukisan adalah Hak Klan

Jelajah Australia 2016

Peraturan Unik Suku Yolngu Aborigin: Objek Lukisan adalah Hak Klan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 28 Jul 2016 14:10 WIB
Hasil lukisan Suku Yolngu (Foto: Ikhwanul Khabibi/detikcom)
Darwin - Masyarakat Aborigin sudah lama hidup berdampingan dengan warga lainnya di Australia. Meskipun demikian, warga Aborigin masih memegang beberapa peraturan dasar mereka.

Salah satu suku Aborigin, Yolngu, yang hidup di Gove, Northern Territory, Australia, masih memegang teguh adat istiadat mereka. Salah satu peraturan yang masih dipegang teguh adalah soal hak kepemilikan objek lukisan.

Di Suku Yolngu, berlaku peraturan bahwa sebuah objek lukisan adalah milik klan tertentu. Di Yolngu, ada sekitar 90 klan atau kelompok keluarga yang masih bermukim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benda yang kami lukis adalah milik klan kami, tidak boleh dimiliki orang dari klan lain. Hanya kami yang boleh melukis ini," kata Gayili Marika, seorang warga suku Yolngu yang juga berprofesi sebagai pelukis.

Gayili menyampaikan hal itu saat ditemui detikcom dan 2 media lain yang difasilitasi Australia Plus ABC International di rumahnya di Galupa beach, Gove pada Mei 2016.

Gayili Marika, seorang tokoh perempuan Suku Yolngu yang juga menjadi seniman lukis, bersama hasil lukisannya (Foto: Ikhwanul Khabibi/detikcom)


Lukisan yang dihasilkan oleh masyarakat Aborigin sebagian besar mengambil objek dari alam, seperti hewan, tumbuhan, bunga, maupun manusia. Meskipun objeknya berasal dari alam, tetap saja objek yang sudah dilukiskan oleh salah satu klan tidak diperbolehkan lagi dilukis oleh klan lain.

"Objek lukis ini diturunkan oleh setiap keluarga ke keturunannya, sehingga klan lain tidak boleh menggunakan objek yang telah dimiliki salah satu klan. Bila tetap ingin melukis objek milik klan lain, maka harus meminta izin ke pihak keluarga," jelas Will Stubbs dari Buku Larrngay Mulka (galeri seni Yolngu) di Yirrkala, Northern Territory.

Sanksi berat pun akan berlaku bila ada orang Aborigin yang tanpa izin melukis objek yang telah menjadi hak salah satu klan. Hukuman adat bisa menyangkut nyawa.

Salah satu perempuan Suku Yolngu sedang melukis (Foto: Ikhwanul Khabibi/detikcom)


Oleh karena itu, asal klan warga Suku Yolngu bisa dikenali dari objek yang mereka lukiskan. Setiap klan memiliki kekhasan masing-masing dalam memilih objek lukisan yang nantinya akan diakui sebagai hak miliknya.

Sebuah objek didapatkan dan akhirnya diakui menjadi milik sebuah klan melalui proses yang tidak mudah. Gayili menceritakan, objek yang dimiliki oleh klannya dulu didapatkan oleh kakeknya. Sang kakek, disebut Gayili, mendapatkan pengalaman spiritual dengan seekor hewan laut. Karena merasa punya hubungan spiritual, akhirnya hewan itu digambarkan dalam sebuah lukisan dan objek itu diakui menjadi hak milik klannya yang diturunkan ke anak cucu.

Warga Aborigin dahulunya melukis di atas kulit kayu yang dikupas. Kemudian menggunakan beberapa jenis batu sebagai bahan pewarna.

Namun, kini warga Aborigin sudah banyak melukis di atas kain kanvas dan menggunakan cat air dan cat minyak sebagai bahan pewarna. Meskipun metode melukis sudah berubah, namun peraturan terkait hak kepemilikan objek lukisan tidak dapat diganggu gugat.

Richard Trudgen, pendiri LSM Why Warriors (kiri) dan warga Aborigin Suku Yolngu, Gayili Marika (kanan) (Foto: Ikhwanul Khabibi/detikcom)


Dalam setiap lukisannya, warga suku Yolngu akan membubuhkan sebuah tanda yang berfungsi sebagai 'copyright'. Tanda itu sebagai pemberitahuan soal siapa pemegang hak atas objek yang dilukis.

Baca terus fokus "Jelajah Australia 2016" dan ikuti Hidden Quiz-nya! (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads