Presiden Erdogan Umumkan Keadaan Darurat 3 Bulan di Turki

Presiden Erdogan Umumkan Keadaan Darurat 3 Bulan di Turki

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 21 Jul 2016 05:43 WIB
Foto: Alkis Konstantinidis/Reuters
Ankara - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan keadaan darurat selama 3 bulan di negaranya.

Hal itu dilakukan untuk memungkinkan pihak berwenang untuk mengambil tindakan cepat dan efektif terhadap mereka yang bertanggungjawab atas kudeta militer yang gagal pada akhir pekan lalu.

Dilansir Reuters, Kamis (21/7/2016), Erdogan telah meluncurkan pembersihan massal di lembaga negara mulai dari sejak tanggal aksi kudeta tersebut (15/7). Dia mengatakan langkah tersebut telah sejalan dengan konstitusi Turki dan tidak melanggar aturan hukum atau kebebasan dasar warga negara Turki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keadaan darurat ini diumumkan sejak Rabu (20/7) kemarin yang berlaku sejak dipublikasikannya di surat kabar resmi Turki. Kondisi ini akan memungkinkan presiden dan kabinet untuk melewati birokrasi parlemen dalam melewati undang-undang baru dan untuk membatasi atau menangguhkan hak dan kebebasan yang mereka anggap perlu.

Erdogan membuat pengumuman keadaan darurat ini dalam siaran televisi secara live di depan menteri pemerintah. Pengumuman ini dilakukan usai melakukan pertemuan dengan Dewan Keamanan Nasional yang berlangsung hampir lima jam. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads