Diberitakan media AS, military.com, Selasa (11/7/2016), Sumilat mengaku bersalah dan dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar US$ 250 ribu dollar.
Seorang rekan Sumilat juga akan diadili pada tanggal 19 Juli 2016. Asisten Kejaksaan AS Bill Morse mengatakan, ada beberapa kasus perdagangan senjata api internasional termasuk Ghana, Kanada dan Meksiko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak berwenang mengatakan, Sumilat terlibat dalam konspirasi pembelian senjata di Texas dan New Hampsire untuk Paspampres RI. Sumilat mengaku dirinya dan tiga anggotanya menyusun rencana pada tahun 2014, saat mereka ditempatkan bersama-sama dalam sebuah pelatihan di Fort Benning, Georgia.
Senjata api itu kemudian diserahkan kepada anggota Paspampres yang sedang melakukan perjalanan dinas di Washington DC dan juga di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Saat melakukan aksinya, Sumilat mengetahui bahwa para anggota Paspampres akan membawa senjata yang dibeli secara ilegal itu, dari AS ke Indonesia.
Sumilat mengaku bersalah membuat pernyataan palsu untuk pembelian senjata yang menyatakan dirinya membeli senjata untuk keperluan pribadi.
Jaksa New Hampshire Emily Gray Rice mengatakan, ada konsekuensi dari perdagangan senjata internasional. "Pengiriman senjata api ke luar negeri secara ilegal dapat dengan mudah berakhir ke tangan yang salah," katanya.
"Penyelundupan senjata internasional akan dituntut semaksimal mungkin untuk melindungi orang yang tidak bersalah, baik Amerika dan asing, dari penggunaan pidana senjata AS di luar negeri," tambahnya.
Sebelumnya, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Brigadir Jenderal (Mar) Bambang Suswantono belum mengetahui perkara dugaan pembelian senjata ilegal yang dilakukan anggotanya di Amerika Serikat. Hal tersebut dikatakannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/7) kemarin.
"Saya belum tahu perkara itu," ucapnya melalui pesan singkat. (tfq/nvc)










































