Oscar Pistorius Dihukum 6 Tahun Bui di Pengadilan Banding

Oscar Pistorius Dihukum 6 Tahun Bui di Pengadilan Banding

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 06 Jul 2016 16:05 WIB
Oscar Pistorius/Foto: REUTERS/Siphiwe Sibeko/Files
Jakarta - Mantan altet Olimpiade Afrika Selatan Oscar Pistorius mendapatkan hukuman yang lebih berat di tingkat banding. Majelis hakim menghukum Pistorius enam tahun penjara.

Dilansir BBC, vonis itu dijatuhkan pada Rabu (6/7/2016) pagi waktu setempat. Vonis enam tahun penjara ini dijatuhkan karena Pistorius dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan kekasihnya, Reeva Steenkamp pada tahun 2013 lalu.

Hakim menyatakan Pistorius terbukti melakukan pembunuhan tingkat satu, dengan unsur kesengajaan. Terkait vonis vonis ini, baik pihak jaksa maupun pihak Pistorius sama-sama memiliki hak untuk mengajukan banding tahap selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pistorius dihukum lima tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Saat itu hakim menyatakan Pistorius terbukti melakukan jenis pembunuhan tanpa adanya niatan di dalamnya. Jaksa yang tidak puas lantas mengajukan banding.

Sebelum terjadinya pembunuhan, Pistorius merupakan sosok yang menarik perhatian dunia. Dia adalah atlet paralimpik yang ikut bermain dalam Olimpiade Musim Panas tahun 2012 di London, Inggris. Pistorius terlibat dalam cabang olahraga lari di olimpiade tersebut.

Ia menarik perhatian dunia karen berkompetisi dengan menggunakan kaki sambungan berbahan karbon. Walaupun tidak mendapat medali dalam ajang olimpiade, Pistorius mendapat anugerah pahlawan nasional dan inspirasi bagi penyandang disabilitas. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads