Dilansir BBC, vonis itu dijatuhkan pada Rabu (6/7/2016) pagi waktu setempat. Vonis enam tahun penjara ini dijatuhkan karena Pistorius dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan kekasihnya, Reeva Steenkamp pada tahun 2013 lalu.
Hakim menyatakan Pistorius terbukti melakukan pembunuhan tingkat satu, dengan unsur kesengajaan. Terkait vonis vonis ini, baik pihak jaksa maupun pihak Pistorius sama-sama memiliki hak untuk mengajukan banding tahap selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum terjadinya pembunuhan, Pistorius merupakan sosok yang menarik perhatian dunia. Dia adalah atlet paralimpik yang ikut bermain dalam Olimpiade Musim Panas tahun 2012 di London, Inggris. Pistorius terlibat dalam cabang olahraga lari di olimpiade tersebut.
Ia menarik perhatian dunia karen berkompetisi dengan menggunakan kaki sambungan berbahan karbon. Walaupun tidak mendapat medali dalam ajang olimpiade, Pistorius mendapat anugerah pahlawan nasional dan inspirasi bagi penyandang disabilitas. (fjp/fjp)