Dalam pernyataannya, seperti dilansir Reuters, Kamis (23/6/2016), MACC menyebut Abu Kassim meminta kontraknya diakhiri lebih awal dari perkiraan. MACC terlibat penyelidikan dugaan korupsi Perdana Menteri Najib Razak yang pertama kali dilaporkan media Amerika Serikat, Wall Street Journal, tahun lalu.
"Tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap keputusan yang diambil oleh Abu Kassim untuk memperpendek kontraknya," demikian pernyataan MACC, yang secara tidak langsung membantah spekulasi yang muncul di media lokal soal tekanan dari kantor PM Najib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah kepemimpinan Abu Kassim, yang mulai menjabat sejak awal tahun 2010, MACC mulai menyelidiki dugaan gratifikasi dan penyelewengan pengelolaan keuangan dalam tubuh perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan kecurigaan aliran dana 2,6 miliar ringgit ke rekening pribadi PM Najib.
Jaksa Agung Malaysia telah membersihkan PM Najib dari segala tudingan korupsi pada Januari lalu. PM Najib sendiri berulang kali menyangkal adanya pelanggaran hukum yang dilakukannya. Najib menegaskan dirinya tidak memanfaatkan uang negara untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Dewan Penasehat 1MDB di Malaysia Dibubarkan
Kontrak Abu Kassim seharusnya berakhir pada 4 Desember 2018 mendatang. Permintaan untuk memperpendek kontrak diajukan bersamaan dengan tawaran untuk menjadi pakar pada Akademi Antikorupsi Internasional di Austria bagi Abu Kassim.
"Permintaan (memperpendek kontrak) diajukan setelah saya mendapat kesempatan untuk membawa nama Malaysia dan MACC di posisi internasional," ujar Abu Kassim kepada wartawan setempat, sembari menyatakan dirinya akan tetap menjadi pegawai sipil hingga pensiun tahun 2020.
(nvc/ita)











































