Bunuh Suami yang Lakukan KDRT, Wanita Turki Dibebaskan dari Penjara

Bunuh Suami yang Lakukan KDRT, Wanita Turki Dibebaskan dari Penjara

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 21 Jun 2016 17:22 WIB
Bunuh Suami yang Lakukan KDRT, Wanita Turki Dibebaskan dari Penjara
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Ankara, - Seorang wanita muda yang membunuh suaminya setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dibebaskan dari penjara oleh pengadilan Turki.

Awal bulan ini, Cilem Karabulut dinyatakan bersalah atas pembunuhan suaminya, Hasan Karabulut (33) di wilayah Adana, Turki selatan pada tahun 2015. Wanita berumur 24 tahun itu menembak mati suaminya dengan pistol yang disimpan di rumah. Dia pun dijatuhi vonis penjara 15 tahun.

Kasus Karabulut mendapat perhatian para aktivis wanita yang menyerukan pembebasannya. Menurut mereka, Karabulut telah mengalami penyiksaan sistemik oleh suaminya dan dipaksa bekerja sebagai pekerja seks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang banding yang digelar Senin, 20 Juni waktu setempat, pengadilan mengabulkan permohonan pembebasan yang diajukan pengacara Karabulut. Pengadilan menetapkan pembebasan dengan jaminan 50 ribu lira dan menempatkan Karabulut di bawah pengawasan hukum.

Dengan putusan ini, Karabulut bebas dari penjara setelah dirinya mendekam di bui selama setahun terakhir.

"Kita akan terus melanjutkan perjuangan kita. Kita akan berjuang untuk seluruh wanita kita," ujar Karabulut yang memiliki seorang anak perempuan berumur 2,5 tahun.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari media Turki. Ini telah menjadi kasus ikonik bagi banyak kaum feminis di Turki, di tengah meningkatnya kemarahan atas banyaknya kasus kekerasan terhadap wanita. Di negeri itu, setiap tahunnya ratusan wanita tewas dibunuh, sebagian oleh suami-suami mereka.

Menurut organisasi non-pemerintah Platform to Stop Violence Against Women, 291 wanita dibunuh di Turki pada tahun 2015 dan 113 orang tahun ini.

(ita/ita)


Berita Terkait