Tembaki Masjid, Pria AS Divonis Penjara 6 Bulan

Tembaki Masjid, Pria AS Divonis Penjara 6 Bulan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 18 Jun 2016 14:19 WIB
Tembaki Masjid, Pria AS Divonis Penjara 6 Bulan
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Connecticut, - Seorang pria di Connecticut, Amerika Serikat mengaku bersalah atas penembakan ke sebuah masjid kosong di dekat rumahnya. Oleh pengadilan, pria berumur 48 tahun itu dijatuhi hukuman penjara enam bulan.

Ted Hakey dinyatakan bersalah atas penembakan ke Masjid Baitul Aman di Meriden pada dini hari 14 November 2015 lalu, atau beberapa jam setelah dirinya mendengar serangan-serangan teroris di Paris, Prancis yang menewaskan 130 orang. Para pelaku serangan itu terkait dengan kelompok radikal ISIS.

Saat kejadian, Hakey yang berada di bawah pengaruh alkohol melepas empat tembakan ke masjid, yang sedang kosong saat itu. Tak ada yang terluka dalam insiden itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan yang digelar di Connecticut pada Jumat, 17 Juni waktu setempat, Hakim Distrik AS, Michael Shea menjatuhkan hukuman penjara enam bulan kepada Hakey.

Demikian disampaikan Jaksa AS di Connecticut seperti dilansir kantor berita Reuters, Sabtu (18/6/2016). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 8 bulan hingga 14 bulan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Usai pembacaan vonis, Hakey mengucapkan terima kasih kepada para pengurus masjid tersebut, yang telah meminta keringanan hukum untuknya. Hakey sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada pengurus masjid atas perbuatannya.

"Saya tulus soal saya akan bekerja sama dengan para tetangga saya," tutur Hakey kepada para wartawan di luar sidang. "Mereka tulus dalam menerima permintaan maaf saya dan saya tulus bahwa saya akan bekerja sama dengan mereka," imbuh pria itu. (ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads