Dalam persidangan yang digelar di San Fernando, seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (10/6/2016), dewan juri menyatakan Agustin Rosendo Fernandez (29) bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat pertama, terkait penikaman Abdullah Abdullatif Alkadi hingga tewas pada tahun 2014.
Saat itu, Alkadi yang asal Saudi itu merupakan mahasiswa teknik listrik di California State University, Northridge.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan Audi milik korban kemudian ditemukan diparkir di luar apartemen Fernandez di Long Beach.
Atas dakwaan pembunuhan tingkat pertama ini, Fernandez akan divonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Vonis tersebut akan dibacakan dalam persidangan yang akan digelar pada 12 Agustus mendatang.
Para jaksa penuntut umum sebelumnya telah memutuskan untuk tidak mengajukan hukuman mati terhadap Fernandez. (ita/ita)











































