Putusan itu dijatuhkan dalam persidangan yang digelar Jumat, 3 Juni waktu setempat seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (4/6/2016).
Terdakwa berinisial E.E. tersebut merupakan seorang petugas kebersihan di kamp pengungsi Nizip di Gaziantep, Turki. Dia didakwa telah melakukan kejahatan seks terhadap total 30 bocah laki-laki Suriah di toilet-toilet kamp tersebut mulai September 2015 hingga awal tahun ini. Para korbannya berumur 8 tahun hingga 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejahatan tersebut terungkap setelah seorang anak laki-laki berinisial H.I menceritakan kepada ayahnya mengenai terdakwa. Sejauh ini keluarga delapan anak telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Keluarga para korban lainnya tidak mengambil langkah serupa karena khawatir akan dideportasi.
Kejahatan seks ini tak pernah terdeteksi oleh Otoritas Manajemen Bencana dan Darurat Turki, yang mengelola kamp pengungsi tersebut.
(ita/ita)











































