Dalam gugatan tersebut seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (2/6/2016), Malaysia Airlines dituduh lalai dan melanggar kontrak. Gugatan ini diyakini sebagai gugatan pertama yang diajukan terhadap maskapai Malaysia tersebut terkait tragedi MH17. Demikian disampaikan Balan Nair, pengacara yang mewakili para keluarga enam kru Malaysia Airlines tersebut.
Dalam tragedi MH17, 298 penumpang dan kru tewas ketika pesawat Boeing 777 dihantam rudal antipesawat BUK buatan Rusia di atas wilayah konflik Ukraina timur pada 17 Juli 2014. Sebagian besar penumpang merupakan warga negara Belanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Balan tidak memberikan jumlah kompensasi yang diupayakan dalam gugatan ini. Hanya dikatakannya, hal itu akan diputuskan oleh pengadilan.
Menurut Balan, pihak maskapai telah menawarkan sejumlah uang untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga para kru Malaysia Airlines menolak tawaran tersebut. Namun Balan tidak menutup kemungkinan jika nantinya tercapai kesepakatan di luar pengadilan.
Gugatan ini diajukan dua pekan setelah gugatan oleh 33 anggota keluarga dari Australia, Selandia Baru dan Malaysia terhadap pemerintah Rusia dan Presiden Rusia Vladimir Putin. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan HAM Eropa. (ita/ita)











































