Praktik kolusi ini melibatkan sejumlah besar staf imigrasi Malaysia dan juga sindikat kriminal setempat. Mereka sengaja memanipulasi sistem pelacakan masuk dan keluar pada jaringan imigrasi Malaysia.
Disampaikan Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Sakib Kusmi, dalam pernyataannya seperti dikutip kantor berita Bernama dan dilansir AFP, Rabu (1/6/2016), pelanggaran ini terpusat di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dan berawal sejak tahun 2010 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Kusmi, puluhan staf imigrasi lainnya terancam sanksi administratif maupun pengawasan ketat. Sebanyak 63 staf di antaranya telah dimutasi, sedangkan dakwaan pidana akan dijeratkan kepada staf imigrasi yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
"Sindikat ini meretas atau menyusup ke dalam sistem kita dengan bantuan staf imigrasi terkait," terang Kusmi.
Dengan peretasan itu, sindikat kriminal itu mampu memanipulasi informasi soal siapa-siapa saja yang masuk maupun keluar dari wilayah Malaysia. Otoritas setempat tidak merilis rincian sindikat kriminal tersebut maupun bentuk spesifik sabotase yang telah terjadi.
Baca juga: Malaysia Terima Kedatangan 68 Pengungsi Suriah
Namun pekan lalu, Wakil Perdana Menteri Malaysia, Zahid Hamidi, menyebut ada 100 orang termasuk staf imigrasi juga anggota sindikat kriminal, yang menjadi fokus penyelidikan penegak hukum Malaysia terkait pelanggaran keamanan.
Disebutkan Kusmi, sanksi dan hukuman untuk para staf imigrasi yang terindikasi terlibat telah ditetapkan sejak Februari lalu. Selain itu, lanjut Kusmi, pihak departemen imigrasi akan menerapkan mutasi skala besar bagi staf di KLIA demi mencegah terulangnya praktik semacam ini.
(nvc/ita)











































