Ketiga warga Palestina itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan dalam kasus-kasus terpisah dan divonis mati. Dua dari ketiga orang tersebut dieksekusi oleh tim juru tembak, sedangkan orang ketiga dieksekusi dengan dihukum gantung.
"Untuk melakukan pencegahan publik dan penangkalan kejahatan, otoritas terkait pada Selasa subuh melaksanakan putusan eksekusi terhadap tiga terdakwa pembunuhan mengerikan," demikian statemen kantor kejaksaan umum di Gaza seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa (31/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai hukum Palestina, Presiden Palestina Mahmoud Abbas harus menyetujui penggunaan hukuman mati. Namun dikarenakan perpecahan antara Hamas dan partai Patah yang dipimpin Abbas, Hamas tidak mendapat persetujuan dari Abbas untuk hukuman mati itu.
"Melakukan eksekusi mencerminkan pelanggaran terang-terangan hukum dasar Palestina," cetus Ahmed Brak, jaksa umum di kota Ramallah kepada kantor berita Reuters.
Pekan lalu, kelompok-kelompok HAM menyerukan Hamas membatalkan eksekusi mati tersebut. Namun otoritas Hamas menyatakan bahwa hukuman mati itu harus dilakukan. (ita/ita)











































