Pengadilan Mesir Vonis Mati 8 Anggota Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Mesir Vonis Mati 8 Anggota Ikhwanul Muslimin

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 13:18 WIB
Pengadilan Mesir Vonis Mati 8 Anggota Ikhwanul Muslimin
Foto: Internet
Kairo, - Pengadilan militer di Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada delapan pendukung presiden terguling, Mohamed Morsi. Kedelapan anggota gerakan Ikhwanul Muslimin itu divonis mati atas dakwaan terorisme.

Dalam sidang yang digelar pada Minggu, 29 Mei waktu setempat, 12 anggota gerakan Ikhwanul Muslimin lainnya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan enam anggota Ikhwanul lainnya divonis penjara 15 tahun. Demikian diberitakan surat kabar Mesir, al-Ahram seperti dilansir Press TV, Senin (30/5/2016).

Para terdakwa tersebut dituduh sebagai anggota kelompok ilegal dan merencanakan untuk melakukan serangan-serangan terhadap personel militer dan polisi. Ikhwanul Muslimin yang menaungi Morsi memang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas Mesir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Morsi terpilih sebagai presiden pada tahun 2012, namun dia digulingkan hanya setahun kemudian dalam kudeta militer yang dipimpin oleh panglima militer Abdel-Fattah el-Sisi, yang kini menjadi Presiden Mesir.

Sejak tergulingnya Morsi, ribuan demonstran antipemerintah, yang kebanyakan pendukung Ikhwanul, telah divonis penjara oleh pengadilan sipil dan militer. Pada tahun 2015, para pendukung Morsi diadili secara massal, dan banyak dari mereka yang dikenai hukuman mati.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads