Dalam sidang yang digelar pada Minggu, 29 Mei waktu setempat, 12 anggota gerakan Ikhwanul Muslimin lainnya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan enam anggota Ikhwanul lainnya divonis penjara 15 tahun. Demikian diberitakan surat kabar Mesir, al-Ahram seperti dilansir Press TV, Senin (30/5/2016).
Para terdakwa tersebut dituduh sebagai anggota kelompok ilegal dan merencanakan untuk melakukan serangan-serangan terhadap personel militer dan polisi. Ikhwanul Muslimin yang menaungi Morsi memang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas Mesir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak tergulingnya Morsi, ribuan demonstran antipemerintah, yang kebanyakan pendukung Ikhwanul, telah divonis penjara oleh pengadilan sipil dan militer. Pada tahun 2015, para pendukung Morsi diadili secara massal, dan banyak dari mereka yang dikenai hukuman mati.
(ita/ita)











































