Pengedar Sabu dalam Permen di Pancoran Seorang Residivis Narkoba

Pengedar Sabu dalam Permen di Pancoran Seorang Residivis Narkoba

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Minggu, 29 Mei 2016 08:33 WIB
Pengedar Sabu dalam Permen di Pancoran Seorang Residivis Narkoba
Pengedar sabu dalam permen (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Polisi menangkap Iman, pengedar narkoba jenis sabu dengan modus menyembunyikan sabu ke permen. Ternyata Iman juga pernah tersangkut kasus yang sama dan divonis 6 tahun penjara.

"Iya, dia pernah divonis 6 tahun penjara atas kasus narkoba," ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin saat dihubungi detikcom, sabtu, (28/5/2016) malam.

Menurut keterangan Kompol Aswin, Iman pernah ditangkap Polres Jakarta Timur pada tahun 2011 dengan kasus kepemilikan sabu. Iman kemudian menghirup udara bebas dan keluar dari Lapas Cipinang pada tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Pengedar Sabu dalam Permen di Pancoran Terkait dengan Napi di LP Cipinang

Sayangnya, Iman tak kapok dengan hawa dingin hotel prodeo. Ia kembali ditangkap oleh anggota polisi dari satuan Polsek Pancoran Rabu (25/5) lalu. Iman ditangkap dipelataran Hotel Kebayoran Inn, Jalan Senayan No 1, Jakarta Selatan.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 15 paket sabu dalam bungkus permen, seberat 38 gram. Akibat perbuatannya ini, Iman harus kembali mendekam di jeruji besi.

Barang bukti sabu dalam permen (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)


Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara paling singkat lima tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

(imk/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini