"Departemen Luar Negeri (Deplu) menyerukan dengan keras warga negara AS untuk menghindari semua kunjungan ke Korut dikarenakan risiko serius penangkapan dan penahanan jangka waktu lama di bawah sistem penegakan hukum Korut, yang menerapkan hukuman terlalu keras, termasuk untuk perbuatan-perbuatan yang di AS tak akan dianggap kejahatan," demikian statemen Deplu AS seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (17/5/2016).
"Korut telah menahan mereka yang bepergian secara independen dan mereka yang jadi bagian dari tur-tur terorganisir. Menjadi anggota dari kelompok tur ataupun menggunakan pemandu tur tak akan mencegah otoritas Korut untuk menahan atau menangkap Anda," demikian disampaikan Deplu AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulan lalu, otoritas Korut juga menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 10 tahun pada seorang warga Korea-Amerika, Kim Dong-Chul atas dakwaan subversi dan spionase.
(ita/ita)