Amerika Serikat Larang Warganya Pergi ke Korut

Amerika Serikat Larang Warganya Pergi ke Korut

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 17:15 WIB
Foto: Tom Pennington/Getty Images
Washington, - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyerukan semua warganya untuk tidak pergi ke Korea Utara (Korut). Warga AS diingatkan akan risiko dipenjara untuk waktu yang lama, jika mereka jatuh ke perangkap hukum di negeri komunis itu.

"Departemen Luar Negeri (Deplu) menyerukan dengan keras warga negara AS untuk menghindari semua kunjungan ke Korut dikarenakan risiko serius penangkapan dan penahanan jangka waktu lama di bawah sistem penegakan hukum Korut, yang menerapkan hukuman terlalu keras, termasuk untuk perbuatan-perbuatan yang di AS tak akan dianggap kejahatan," demikian statemen Deplu AS seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (17/5/2016).

"Korut telah menahan mereka yang bepergian secara independen dan mereka yang jadi bagian dari tur-tur terorganisir. Menjadi anggota dari kelompok tur ataupun menggunakan pemandu tur tak akan mencegah otoritas Korut untuk menahan atau menangkap Anda," demikian disampaikan Deplu AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Washington, setidaknya 14 warga negara AS telah ditahan oleh otoritas Korut dalam satu dekade terakhir. Termasuk seorang mahasiswa AS bernama Otto Warmbier yang ditangkap pada Januari lalu karena diduga mencuri sebuah slogan propaganda dari sebuah hotel di Pyongyang. Pada Maret lalu, pemuda berumur 21 tahun itu dijatuhi hukuman kerja paksa selama 15 tahun.

Bulan lalu, otoritas Korut juga menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 10 tahun pada seorang warga Korea-Amerika, Kim Dong-Chul atas dakwaan subversi dan spionase.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads