Menurut media Saudi Gazette seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (13/5/2016), pengadilan di Riyadh menjatuhkan vonis tersebut kepada wanita berumur 27 tahun itu dalam persidangan yang digelar Rabu, 11 Mei waktu setempat. Tidak disebutkan nama wanita itu.
Namun harian Al-Hayat melaporkan, hakim memutuskan bahwa terdakwa hanya akan mendekam di penjara selama tiga tahun dan menangguhkan sisa masa hukumannya. Ini diputuskan setelah wanita itu menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Media-media Saudi melaporkan, wanita itu telah memposting pesan-pesan di Twitter yang isinya mendukung serangan mematikan ISIS terhadap pasukan keamanan Saudi. Dia juga telah menyerukan untuk melawan para penguasa kerajaan Saudi.
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini