Seperti dilansir AFP, Selasa (10/5/2016), pengadilan distrik Yerusalem juga menyatakan remaja bernama Ahmed Manasra ini bersalah atas tindakan menyebabkan luka parah dalam serangan yang dilakukan saat berusia 13 tahun. Serangan itu dilakukan bersama sepupu Manasra yang berusia 15 tahun.
Baca juga: 2 Nenek Israel Ditikam Warga Palestina di Yerusalem
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hassan, sepupu Manasra, tewas ditembak tentara Israel. Sedangkan Manasra tertabrak mobil saat hendak melarikan diri, usai melakukan penikaman.
Persidangan kasus ini digelar tertutup karena Manasra yang masih di bawah umur. Namun jaksa penuntut menekankan: "Fakta bahwa terdakwa masih di bawah umur, tidak mengubah risiko dan bahaya yang disebabkan oleh aksinya."
Baca juga: Israel Bebaskan Tahanan Anak Palestina Termuda
Dalam pernyataan kepada AFP, pengacara Manasra menyebut kliennya tidak berniat membunuh. "Bukti menunjukkan dia (Manasra) tidak berniat membunuh sama sekali dan tidak membunuh siapa pun. Dia mengaku hanya ingin menakut-nakuti warga Yahudi agar mereka berhenti membunuh warga Palestina," tegas Lea Tsemel.
Tsemel membandingkan dakwaan percobaan pembunuhan yang dijeratkan pada Manasra dengan dakwaan pembunuhan tidak disengaja yang dijeratkan pada tentara Elor Azaria, yang membunuh warga Palestina yang terluka usai mendalangi serangan.
"Ada diskriminasi antara Yahudi dan Arab," sebutnya.
Baca juga: Tembak Mati Warga Palestina yang Sudah Tak Berdaya, Tentara Israel Diadili
Manasra kini menjadi warga Palestina termuda yang diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan Israel. Seorang anak perempuan Palestina yang berusia 12 tahun dari Tepi Barat, yang divonis 4 bulan penjara atas percobaan pembunuhan, telah dibebaskan pada April lalu.
Pembacaan vonis terhadap Manasra akan digelar pada 11 Juli mendatang.
(nvc/nwk)










































