Rapat Ricuh, Anggota Parlemen Turki Saling Tendang dan Pukul

Rapat Ricuh, Anggota Parlemen Turki Saling Tendang dan Pukul

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 03 Mei 2016 14:02 WIB
Rapat Ricuh, Anggota Parlemen Turki Saling Tendang dan Pukul
Foto: REUTERS
Ankara - Rapat yang digelar parlemen Turki berujung ricuh. Anggota parlemen dari AK Party yang berkuasa dan kelompok oposisi pro-Kurdi bentrok saat membahas pencabutan kekebalan parlemen dari pengadilan.

Seperti dilansir Daily Mail, Selasa (3/5/2016), para anggota parlemen saling menendang, meninju dan menyemprotkan air satu sama lain. Beberapa anggota parlemen yang berjas lengkap, bahkan naik ke atas meja sambil memukul anggota parlemen lain, semakin menambah ricuh.

Sejumlah anggota parlemen lainnya terlihat saling dorong dan berusaha menyelamatkan diri dari bentrokan yang terjadi pada Senin (2/5) waktu setempat. Media setempat, CNN Turk, melaporkan sejumlah anggota parlemen luka-luka akibat bentrokan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentrokan ini terjadi di tengah pembahasan rancangan undang-undang (RUU) soal pencabutan kekebalan parlementer dari pengadilan, aturan yang diusung AK Party (AKP). Kelompok oposisi, Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang kebanyakan keturunan Kurdi, menyebut RUU itu sengaja menargetkan mereka.

HDP juga menyebut RUU itu bertujuan untuk menindas pihak yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Presiden Recep Tayyip Erdogan yang mendirikan AKP, telah menyerukan agar anggota-anggota HDP diadili karena dianggap menjadi perpanjangan kelompok militan Kurdi yang telah dinyatakan terlarang, Kurdistan Workers Party (PKK).

Rapat sebelumnya pada Kamis (28/4) yang juga membahas RUU itu, ditunda karena dilanda bentrokan. Rapat pekan lalu juga membahas soal kesepakatan Turki dengan Uni Eropa untuk menampung imigran sebagai balasan atas bebas visa bagi warga Turki di Uni Eropa.

Rapat pada Senin (2/5) malam itu juga tidak selesai, karena beberapa anggota parlemen meninggalkan ruangan. Selama ini, anggota parlemen Turki kebal dari pengadilan selama aktif menjabat. Polisi setempat bisa mencatat setiap laporan pidana terhadap anggota parlemen, namun baru akan diproses begitu anggota parlemen itu selesai menjabat.

(nvc/ita)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads