Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 27 April waktu setempat seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (28/4/2016), tiga terdakwa dinyatakan bersalah telah meledakkan bom yang melukai seorang polisi. Mereka juga didakwa atas kepemilikan bahan peledak dan merusak kendaraan-kendaraan polisi.
Atas dakwaan-dakwaan itu, ketiga terdakwa itu divonis penjara seumur hidup. Disebutkan kejaksaan seperti dikutip kantor berita resmi Bahrain, BNA, serangan itu terjadi pada 10 Januari 2015 di desa Syiah, Shakhoura, dekat ibukota Manama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahrain telah dilanda serangan-serangan sejak otoritas setempat menghentikan aksi-aksi demo warga Syiah yang berlangsung sebulan sejak 14 Februari 2011.
Usai upaya penekanan para demonstran pada tahun 2011 tersebut, para demonstran masih kerap menyerang aparat kepolisian di desa-desa Syiah, di pinggiran Manama, ibukota Bahrain.
(ita/ita)











































