Mengaku Bersalah Atas Pencabulan, Eks Ketua DPR AS Dibui 15 Bulan

Mengaku Bersalah Atas Pencabulan, Eks Ketua DPR AS Dibui 15 Bulan

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 14:11 WIB
Mengaku Bersalah Atas Pencabulan, Eks Ketua DPR AS Dibui 15 Bulan
Dennis Hastert (REUTERS/Frank Polich)
Chicago - Salah satu politikus berpengaruh di Amerika Serikat, Dennis Hastert, yang juga mantan ketua House of Representatives (DPR) AS divonis 15 bulan penjara atas kejahatan keuangan. Kasus ini juga terkait tindak pencabulan yang dilakukan Hastert beberapa dekade lalu.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (28/4/2016), hakim setempat Thomas Durkin menyebut Hastert sebagai penjahat seks berantai saat membacakan putusannya di pengadilan federal Dirksen, Chicago pada Rabu (27/4) waktu setempat. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa federal, yakni 6 bulan penjara.

Hakim Durkin menyatakan, vonis yang dijatuhkan akan lebih berat jika tidak mempertimbangkan usia Hastert yang mencapai 74 tahun dan kesehatannya yang terus memburuk. Dalam kondisi lemah dan dibantu orang lain untuk berjalan, Hastert meminta maaf karena telah mencabuli sejumlah remaja laki-laki, ketika dirinya masih menjadi pelatih gulat di sebuah sekolah di kota asalnya Yorkville.

"Saya meminta maaf kepada orang-orang yang saya sakiti dan saya sesatkan. Saya ingin meminta maaf kepada anak-anak laki-laki yang tidak saya perlakukan dengan baik," ucap Hastert kepada hakim Durkin dalam sidang putusan yang berlangsung 2 jam.

Baca juga: Eks Ketua DPR AS Digugat Rp 23 M Atas Pencabulan Pria

Hakim Durkin bertanya kepada Hastert apakah dirinya mengakui tindak pencabulan kepada korban-korbannya dan Hastert mengiyakan. Hakim Durkin menyatakan, Hastert tidak bisa dijerat dakwaan pencabulan karena batasan waktu untuk hukum berlaku surut sudah habis. Namun tindak pencabulan itu ikut menjadi pertimbangan dalam penjatuhan vonis.

"Beberapa tindakan tidak bisa dimaafkan, tidak peduli sudah berapa lama terjadi. Pencabulan itu terjadi 40 tahun lalu, tapi dampaknya masih terasa hingga hari ini. Tidak ada yang lebih mengejutkan daripada menggabungkan kata-kata 'pencabul anak-anak secara berantai' dengan 'ketua DPR' dalam satu kalimat," sebut hakim Durkin.

Sebagai Ketua DPR dari Partai Republik yang paling lama menjabat dalam sejarah dan juga pelobi internasional yang sukses, Hastert meraup pendapatan US$ 75 ribu (Rp 984 juta) per bulan. Pada Oktober tahun lalu, Hastert mengaku bersalah atas kejahatan melanggar Undang-undang Perbankan.

Baca juga: Eks Ketua Parlemen AS Bayar Seseorang untuk Tutupi Hubungannya dengan Pria

Kejahatan itu melibatkan penarikan sejumlah besar uang dalam beberapa kali transaksi demi menghindari terdeteksi aparat penegak hukum. Jaksa menyebut Hastert melakukan praktik structuring atau melakukan transaksi keuangan dengan pola tertentu yang bertujuan menghindari pencatatan transaksi dan perlunya melapor kepada aparat penegak.

Hastert membutuhkan uang dalam jumlah besar secara tunai, setelah mencapai kesepakatan rahasia dengan salah satu dari lima korban pencabulannya. Hastert sepakat membayar kompensasi US$ 3,5 juta untuk penderitaan korban dan juga sebagai uang tutup mulut. Dalam persidangan, Hastert juga mengaku telah berbohong kepada agen FBI soal sejumlah besar uang yang diambilnya dan memfitnah bahwa korbannya memeras dirinya.

Selain divonis 15 bulan penjara, Hastert masih harus menjalani hukuman percobaan 2 tahun dan menjalani perawatan khusus untuk penjahat seks setelah bebas dari penjara, serta membayar denda US$ 250 ribu (Rp 3,2 miliar).

(nvc/ita)


Berita Terkait