Bunuh Diplomat AS, Pria Mali Divonis 25 Tahun Penjara

Bunuh Diplomat AS, Pria Mali Divonis 25 Tahun Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 16:44 WIB
Bunuh Diplomat AS, Pria Mali Divonis 25 Tahun Penjara
Ilustrasi (REUTERS/Dario Pignatelli)
New York - Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan vonis 25 tahun penjara pada seorang pria asal Mali. Warga negara asing ini dinyatakan bersalah membunuh seorang diplomat AS di Niger.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (27/4/2016), Alhassane Ould Mohamed (46) divonis bersalah oleh hakim distrik AS William Kuntz di Brooklyn, New York. Ould Mohamed terbukti ikut serta dalam konspirasi untuk membunuh William Bultemeier, koordinator atase pertahanan di Kedutaan Besar AS di Niger, tahun 2000 lalu.

Dalam kasus ini Ould Mohamed terancam hukuman penjara seumur hidup. Namun pada Maret lalu, Ould Mohamed mengaku bersalah dalam persidangan. Ini merupakan bagian dari kesepakatan dengan jaksa, yang hanya akan menuntut 25 tahun penjara jika dia mengaku bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Olud Mohamed didakwa atas pembunuhan Bultemeier pada tahun 2013. Dia juga didakwa berusaha membunuh personel Marinir AS, Sersan Christopher McNeely. Tindak pidana ini terjadi pada 23 Desember 2000 lalu, ketika Beltemeier dan McNeely bersama-sama meninggalkan sebuah restoran di Niamey, Niger.

Jaksa menyebutkan, Ould Mohamed yang juga dikenal sebagai Cheibani dan satu pelaku lainnya, memaksa Bultemeier menyerahkan kunci mobilnya yang bernopol diplomat AS. Saat itu kedua pelaku bersenjatakan senapan AK-47 dan sebuah pistol tangan.

Ould Mohamed kemudian menembak Bultemeier. McNeely berusaha menolong Bultemeier, namun diserang pelaku. Keduanya terkena tembakan Ould Mohamed dan rekannya, tapi McNeely berhasil selamat.

Kepolisian Mali berhasil menangkap Ould Mohamed, tapi dia kabur dari penjara pada Mei 2002. Ould Mohamed buron cukup lama, sebelum akhirnya ditangkap lagi di Mali pada tahun 2010, ketika terlibat serangan terhadap konvoi pejabat Arab Saudi di Niger yang menewaskan 4 orang.

Otoritas Mali kemudian mengadili Ould Mohamed dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Tapi lagi-lagi Ould Mohamed melarikan diri dari penjara pada Juni 2013, dengan sejumlah narapidana lainnya yang mendalangi serangan yang direncanakan oleh militan Boko Haram.

Ould Mohamed diketahui juga memiliki keterkaitan dengan kelompok militan lainnya, termasuk National Movement for the Liberation of Azawad dan Al-Qaeda in the Islamic Maghreb. Ould Mohamed terus buron hingga pasukan militer Prancis yang dikerahkan ke Mali berhasil menangkapnya pada November 2013. Dia kemudian diekstradisi ke AS pada Maret 2014 dan diadili di negeri Paman Sam tersebut.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads