Cabuli 10 Anak, Guru di Turki Divonis Penjara 508 Tahun

Cabuli 10 Anak, Guru di Turki Divonis Penjara 508 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 21 Apr 2016 14:15 WIB
Cabuli 10 Anak, Guru di Turki Divonis Penjara 508 Tahun
Ilustrasi (detikcom/Andhika Akbarayansyah)
Istanbul - Seorang guru di Turki dijatuhi vonis 508 tahun penjara atas kasus pencabulan. Bapak guru berusia 54 tahun ini dinyatakan bersalah mencabuli 10 anak-anak di rumah singgah yayasan amal setempat.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Kamis (21/4/2016), guru bernama Muharrem Buyukturk ini bersalah mencabuli anak-anak di rumah singgah milik yayasan amal Islamis, Ensar dan KAIMDER, yang ada di kota Karaman pada tahun 2012 hingga tahun 2015. Dia divonis 508 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan.

Buyukturk didakwa mencabuli anak-anak usia 12-14 tahun dan mendorong anak-anak itu untuk menonton gambar-gambar cabul. Anak-anak yang menjadi korban telah memberikan keterangan lebih awal di pengadilan, beberapa mengaku dipaksa menonton material pornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keributan sempat terjadi di luar pengadilan setelah vonis dibacakan. Para demonstran yang mengecam terdakwa bentrok dengan pasukan keamanan yang mengawal jalannya persidangan. Polisi bahkan harus membuat tameng manusia untuk melindungi terdakwa yang hendak dibawa ke penjara.

Dalam persidangan, terdakwa menolak seluruh dakwaan yang dijeratkan kepadanya. "Saya tidak melakukannya. Polisi memaksa saya mengatakan, 'jika Anda mengakuinya Anda tidak akan dihukum', jadi saya mengaku pada mereka. Tapi saya tidak bersalah," ucapnya dalam sidang yang digelar tertutup.

Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoglu, yang juga ketua Partai AK, bersumpah bahwa semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan ditindak tegas. Namun PM Davutoglu juga menyebut tudingan-tudingan yang muncul bertujuan meraup keuntungan politik dan menodai citra yayasan amal Islam.

Tudingan yang dimaksud berasal dari kelompok oposisi sekuler dan organisasi HAM setempat yang menuding Partai AK, yang dibentuk Presiden Recep Tayyip Erdogan, sengaja melindungi yayasan yang rumah singgahnya menjadi lokasi pencabulan. Yayasan itu dicurigai mengelola rumah singgah ilegal untuk anak-anak. Tudingan itu telah dibantah oleh kedua yayasan.

Oposisi dan kelompok HAM juga mengkritik persidangan yang hanya digelar untuk terdakwa tunggal. Mereka bersikeras pihak yayasan harusnya juga ikut diadili. Dalam pernyataannya, pihak yayasan Ensar menyebut terdakwa bekerja sebagai guru secara sukarela selama 5 bulan. Ensar menegaskan pihaknya tidak terkait dengan kasus pencabulan itu dan menyebut citranya sengaja dirusak. KAIMDER juga menyebut pihaknya sebagai korban fitnah.

(nvc/ita)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads